6 Bulan Diperdagangkan, Transaksi Pasar Fisik Timah di BBJ Tembus Rp 0,5 T

Surabaya – Pasar Fisik Timah Dalam Negeri yang mulai diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sejak Maret 2021, hingga Agustus 2021 telah mencatatkan nilai transaksi lebih dari 538 Miliar. Khusus di bulan Agustus 2021, tercatat nilai transaksi tertinggi sepanjang 6 bulan, yaitu sebesar Rp. 107,2 Miliar dalam 220 lot.

Sepanjang pasar fisik timah dalam negeri diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta, telah terjadi pertumbuhan baik dari jumlah Lot maupun nilai transaksi. Pada bulan Maret, tercatat transaksi dalam 160 lot dengan nilai transaksi Rp 57,3 miliar. Bulan April sebanyak 235 lot dengan nilai Rp 90,2 miliar.

Pada bulan Mei, transaksi sebanyak 220 Lot dengan nilai sebesar Rp 88,5 miliar. Bulan Juni, transaksi 210 Lot dengan nilai Rp 95,9 miliar. Sedangkan pada bulan Juli tercatat transaksi sebanyak 215 Lot dengan nilai sebesar 98,9 miliar.

Stephanus Paulus Lumintang, Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mengatakan, pertumbuhan transaksi pasar dalam negeri ini, menunjukan bahwa industri dalam negeri yang membutuhkan bahan baku timah mengalami kenaikan permintaan.

“Hal itu juga sinyal bahwa perekonomian nasional mulai menggeliat,” kata Stephanus Paulus

Dikatakan, kedepan BBJ akan terus berupaya mendorong peningkatan transaksi di pasar fisik timah dalam negeri ini, dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan pasar timah yang ada di Bursa Berjangka Jakarta. BBJ juga terus berupaya menambah jumlah partisipan untuk turut berperan aktif dalam transaksi.

“Melihat pencapaian sampai Agustus, kami proyeksikan hingga akhir tahun 2021 nilai transaksi di pasar fisik timah dalam negeri bisa mencapai Rp. 800 miliar,” kata Stephanus Paulus L.

Sementara itu, Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) menambahkan, sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi, KBI telah memastikan bahwa semua transaksi yang ada di pasar fisik timah dalam negeri ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hal ini terkait kepastian penyelesaian hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi.  Adanya tata niaga perdagangan timah dalam negeri melalui bursa ini akan memberikan dampak positif baik bagi para pelaku industri maupun untuk negara.

“Dengan mekanisme ini, akan tercipta transparansi dan semua transaksi yang terjadi tercatat dan bisa dimonitor oleh negara.” Ujar Fajar Wibhiyadi.

Perdagangan Timah Dalam Negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi Pasar Fisik Timah Murni Batangan. Namun para pesertanya berbeda. Dalam Pasar Fisik Timah Murni Batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri.

Mekanisme perdagangan di pasar fisik timah dalam negeri pada dasarnya juga sama dengan transaksi timah luar negeri,  yang membedakan hanya di lottase bahwa di pasar fisik timah dalam negeri 1 lot = 1 ton sedangkan untuk ekspor 1 lot = 5 ton. Jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan untuk ekspor, yaitu TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099.

Fajar Wibhiyadi mengaku optimis kedepan perdagangan pasar fisik timah dalam negeri akan terus tumbuh. Hal ini dipegaruhi oleh ekonomi Indonsia yang mulai membaik seiring menurunnya dampak pandemic covid-19, sehingga dunia usaha mulai bergerak.

“Sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi, kami akan terus melakukan inovasi terkait layanan bagi para pemangku kepentingan di ekosistem pasar timah dalam negeri ini”. Ujar Fajar Wibhiyadi.  (ris)