BankHeadlineKeuangan

OJK Luncurkan RP3I 2026-2027, Perbankan Diarahkan Makin Tangguh dan Inovatif

×

OJK Luncurkan RP3I 2026-2027, Perbankan Diarahkan Makin Tangguh dan Inovatif

Sebarkan artikel ini

 Jakarta, BisnisJatim.Id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai arah strategis untuk memperkuat ketahanan sekaligus meningkatkan daya saing industri perbankan nasional.

Roadmap tersebut diluncurkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dan pimpinan industri bank umum di Bali.

OJK menyusun RP3I dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan ekonomi global, perkembangan teknologi, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola.

Friderica mengatakan industri perbankan ke depan perlu memiliki ketahanan yang kuat dari sisi permodalan, likuiditas, dan manajemen risiko. Di sisi lain, perbankan juga dituntut terus berinovasi, meningkatkan produktivitas penyaluran pembiayaan, serta memperluas inklusi keuangan dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.

OJK mencatat kinerja industri perbankan hingga Agustus 2026 masih terjaga. Kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 10,92 persen yoy.

Dari sisi ketahanan, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada level 24,1 persen dan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,11 persen.

Sementara itu, Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari dinamika ekonomi dan geopolitik global, perkembangan teknologi, perubahan model bisnis, hingga risiko lingkungan dan meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan konsumen.

Menurut dia, kondisi tersebut membutuhkan arah pengembangan industri yang jelas agar perbankan mampu beradaptasi sekaligus tetap mendukung agenda pembangunan nasional.

“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” ujar Dian.

RP3I 2026-2030 mencakup sejumlah prioritas strategis, antara lain penguatan kelembagaan dan integritas, modernisasi teknologi serta ketahanan digital, pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi, pengembangan keuangan berkelanjutan dan ketahanan terhadap risiko keberlanjutan, serta penguatan perizinan dan pengawasan yang adaptif.

Dian menambahkan RP3I juga menjadi bagian dari tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Roadmap tersebut juga diselaraskan dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, terutama dalam upaya mendorong pendalaman pasar keuangan dan memperkuat fungsi intermediasi perbankan. bj1/rin/iqp