BankHeadlineKeuangan

DJP Catat Tela 12,3 Juta SPT Tahunan 2025h Dilaporkan hingga Akhir April 2026

×

DJP Catat Tela 12,3 Juta SPT Tahunan 2025h Dilaporkan hingga Akhir April 2026

Sebarkan artikel ini

Jakarta, BisnisJatim.Id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah mencapai lebih dari 12,3 juta laporan hingga 28 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa total SPT yang telah diterima mencapai 12.307.324.

“Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10,33 juta, diikuti wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1,34 juta,” kata Inge dalam keterangan resminya.

Sementara itu, wajib pajak badan yang melaporkan dalam mata uang rupiah tercatat sebanyak 606.912, sedangkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak 645 SPT. Untuk sektor minyak dan gas, terdapat tambahan pelaporan sebanyak 3 SPT dalam rupiah dan 40 SPT dalam dolar AS.

Data tersebut mencerminkan pelaporan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025. Di sisi lain, untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 14.598 SPT dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS telah disampaikan.

Dalam perkembangan lain, DJP juga melaporkan jumlah aktivasi akun Coretax telah mencapai 18,69 juta wajib pajak. Angka ini terdiri atas 17,54 juta wajib pajak orang pribadi, 1,06 juta wajib pajak badan, 91.303 wajib pajak instansi pemerintah, serta 228 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai bagian dari kebijakan relaksasi, pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026. Selain itu, sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran juga dihapuskan hingga batas waktu tersebut.

Meski demikian, DJP menegaskan akan tetap melakukan penegakan kepatuhan bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya.

“ Setelah periode relaksasi berakhir, keterlambatan pelaporan akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan,” tandas dia. bj5