Hingga Agustus 2024, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim I Capai Rp 77,32 Triliun

Malang, BisnisJatim.Id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I dengan bangga melaporkan kinerja penerimaan pajak hingga Agustus 2024. Kinerja positif ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung tercapainya target penerimaan pajak nasional sebagaimana tercantum dalam APBN 2024.

Meskipun terdapat berbagai tantangan ekonomi global, penerimaan pajak di Jawa Timur, khususnya Surabaya, berhasil menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Hal ini disampaikan Sigit Danang Joyo Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I yang juga sebagai Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan data dari Rapat Pleno Realisasi APBN Regional Jawa Timur, penerimaan pajak di Jawa Timur hingga 31 Agustus 2024 mencapai Rp77,32 triliun, dengan pertumbuhan 8,11% dibanding tahun sebelumnya dan capaian 59,41% dari target APBN 2024. Kinerja ini didukung oleh beberapa jenis pajak, seperti PPN dan PPnBM yang berkontribusi sebesar 58,26% dan PPh Non-Migas sebesar 41,01%.

Rincian Penerimaan Pajak:

  1. Penerimaan Pajak: Hingga 31 Agustus 2024, penerimaan pajak mencapai Rp77,32 triliun dengan pertumbuhan 8,11% (yoy). Penerimaan ini menunjukkan tren positif seiring dengan pemulihan aktivitas ekonomi. PPN dan PPnBM terus memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan pajak di Jawa Timur.
  2. Pajak-Pajak Terkait Transaksi: Pajak terkait transaksi pada tahun berjalan, seperti PPh 22 impor dan PPN Impor, mencatatkan kinerja positif didorong oleh peningkatan nilai impor bahan baku dan migas.
  3. Sektor Dominan: Sektor aktivitas keuangan dan asuransi menunjukkan pertumbuhan tertinggi di sektor dominan, dengan nilai pertumbuhan sebesar 33,90%. Sektor perdagangan juga berkontribusi positif dengan pertumbuhan sebesar 15,65%.
  4. Kelompok Wajib Pajak: Berdasarkan kelompok wajib pajak, kontribusi dari wajib pajak corporate mendominasi sebesar 90,25%, sementara kelompok wajib pajak household memberikan kontribusi 4,44%, dan wajib pajak withholding berkontribusi sebesar 5,31%.

Pertumbuhan Pajak Berdasarkan Sektor Usaha di Jawa Timur

  1. Sektor Industri Pengolahan: Sektor ini mengalami kontraksi akibat penurunan pembayaran PPh Badan tahunan dan peningkatan restitusi pada subsektor terkait komoditas seperti kelapa sawit, logam, dan pupuk.
  2. Sektor Perdagangan: Meskipun sektor perdagangan tumbuh positif pada penerimaan bruto, peningkatan restitusi menyebabkan realisasi neto tumbuh tipis. Kontribusi sektor perdagangan tetap menjadi salah satu yang tertinggi di Jawa Timur.
  3. Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi: Sektor ini mencatatkan pertumbuhan tertinggi seiring dengan peningkatan kredit, dana pihak ketiga, dan suku bunga.
  4. Sektor Pertambangan: Mengalami kontraksi yang cukup dalam terutama karena penurunan PPh Badan tahunan dan angsuran PPh Badan akibat penurunan harga komoditas pada tahun 2023.

Sigit Danang Joyo, menyampaikan, “Kami bersyukur dan bangga atas pencapaian kinerja penerimaan pajak di Jawa Timur hingga Agustus 2024. Hal ini tidak terlepas dari kerja sama dan partisipasi seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik. Meski masih ada tantangan ke depan, kami optimis mampu mencapai target penerimaan tahun ini. Kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan dan memberikan edukasi kepada wajib pajak agar kontribusi mereka terhadap pembangunan Indonesia semakin maksimal.”

Upaya DJP Jawa Timur I dalam Mendorong Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jawa Timur I terus berupaya melakukan langkah-langkah strategis untuk mendorong penerimaan pajak. Hingga Agustus 2024, Kanwil DJP Jawa Timur I telah melakukan kegiatan Pengujian Kepatuhan Material (PKM) melalui kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, penagihan, dan edukasi dengan total realisasi sebesar Rp4,32 triliun.

Kinerja APBN Regional Jawa Timur

  1. Pendapatan Negara: Hingga Agustus 2024, pendapatan negara di Jawa Timur mencapai Rp168,28 triliun atau 58,52% dari target, dengan pertumbuhan sebesar 5,48% (yoy). Pendapatan ini terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp162,94 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5,34 triliun.
  2. Belanja Negara: Realisasi belanja negara di Jawa Timur mencapai Rp87,87 triliun atau 65,23% dari target, tumbuh 12,04% (yoy). Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) terserap 57,94% dan belanja Transfer ke Daerah (TKD) tersalurkan sebesar 70,15%.
  3. Surplus APBN Jawa Timur: Sampai dengan 31 Agustus 2024, APBN Jawa Timur mencatatkan surplus sebesar Rp80,40 triliun.

Risiko dan Tantangan

Meskipun pencapaian ini cukup positif, Kanwil DJP Jawa Timur I mencatat beberapa risiko yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak ke depan, antara lain:

  1. Perlambatan Penerimaan di Sektor Komoditas: Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar dan ketidakpastian global akibat konflik geopolitik mengakibatkan perlambatan penerimaan di beberapa sektor komoditas.
  2. Kenaikan Tarif Cukai: Kenaikan tarif cukai pada tahun 2024 diproyeksikan akan menurunkan penerimaan sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) yang berdampak pada penurunan penerimaan pajak.

Penerimaan pajak di Jawa Timur, khususnya di Surabaya, menunjukkan kinerja yang solid dan tumbuh positif meski dihadapkan pada berbagai tantangan. Dengan upaya strategis dan kerja sama dari berbagai pihak, diharapkan kinerja penerimaan pajak di Jawa Timur dapat terus ditingkatkan hingga akhir tahun. DJP Jawa Timur I berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan pengawasan intensif untuk mencapai target penerimaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. BJ1