BISNISJATIM.ID – Pelaku industri hasil tembakau (IHT) kembali menghadapi tekanan kebijakan di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang dalam lima tahun terakhir. Setelah sebelumnya mendapat kepastian tidak adanya kenaikan tarif cukai melalui kebijakan moratorium fiskal Kementerian Keuangan, kini industri ini dihadapkan pada rencana kebijakan non-fiskal dari Kementerian Kesehatan.
Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan RI berencana menerapkan aturan terkait penyeragaman kemasan produk IHT serta pelarangan penggunaan bahan tambahan pada seluruh produk tembakau.
“Kementerian Kesehatan RI berencana menerapkan aturan tentang penyeragaman kemasan produk IHT, dan pelarangan bahan tambahan terhadap semua produk IHT,” kata Adik di Surabaya, Selasa (30/6/2026).
Menurut Adik, rancangan kebijakan tersebut disusun tanpa keterlibatan menyeluruh dari pihak-pihak yang terdampak langsung, sehingga dinilai belum inklusif. Ia menilai pendekatan tersebut hanya berfokus pada aspek kesehatan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Ia menegaskan bahwa industri hasil tembakau memiliki rantai ekosistem yang panjang, mulai dari petani, pekerja industri, pelaku usaha kreatif, hingga jutaan pedagang yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Adik juga menyoroti besarnya kontribusi industri tembakau terhadap perekonomian nasional maupun daerah. Menurutnya, Jawa Timur menjadi salah satu pusat utama industri ini dengan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Pada 2024, industri hasil tembakau di Jawa Timur menyumbang sekitar 70 persen dari total penerimaan cukai nasional dengan nilai mencapai Rp161,24 triliun. Selain itu, Jawa Timur juga memperoleh pemasukan dari pajak rokok sekitar Rp14 triliun serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp3,57 triliun pada 2025.
Dari sisi produksi, Jawa Timur berkontribusi sekitar 43,9 persen terhadap produksi tembakau nasional. Industri ini juga menyerap lebih dari 90.000 tenaga kerja langsung serta melibatkan sekitar 387.000 petani tembakau dan cengkeh, ditambah ribuan pelaku usaha mikro di sektor pendukung.
“IHT di Jawa Timur merupakan salah satu sektor dengan ekosistem paling lengkap dari hulu hingga hilir, dan sejalan dengan agenda hilirisasi pemerintah,” ujar Adik.
Selain itu, Kadin Jatim juga menyoroti rencana penyeragaman kemasan produk tembakau yang dinilai berpotensi menyulitkan upaya pemberantasan rokok ilegal. Menurut Adik, keberatan dari berbagai pemangku kepentingan dalam konsultasi publik sebelumnya seharusnya menjadi perhatian pemerintah.
“Kami sangat menyayangkan bahwa poin penyeragaman dan standarisasi kemasan (kemasan polos) masih dibahas meski seluruh pemangku kepentingan tembakau pada saat konsultasi publik tersebut telah menyampaikan keberatannya,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, Kadin Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional Ekosistem Pertembakauan di Surabaya pada 30 Juni 2026. Forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas rencana kebijakan penyeragaman kemasan serta pelarangan bahan tambahan dalam produk tembakau dan rokok elektronik yang tengah disusun Kementerian Kesehatan.
Adik menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan industri hasil tembakau di Jawa Timur menyatakan penolakan terhadap rencana kebijakan tersebut.
“Bersama-sama seluruh pemangku kepentingan IHT di Jawa Timur, kami ingin menyampaikan penolakan adanya pasal penyeragaman dan standarisasi kemasan, serta menolak pelarangan bahan tambahan lain dalam produk tembakau dan rokok elektronik yang tengah disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan,” tegasnya. (UXO)






