Jakarta, BisnisJatim.Id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik.
Melalui kebijakan ini, komponen PPN atas tarif dasar serta fuel surcharge tidak lagi dibebankan kepada penumpang, melainkan ditanggung oleh negara. Langkah tersebut diharapkan mampu meredam lonjakan harga tiket di tengah kenaikan biaya operasional maskapai akibat mahalnya bahan bakar pesawat (avtur).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa fasilitas ini berlaku selama 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah beleid tersebut diundangkan.
“Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket sekaligus pelaksanaan penerbangan dalam periode tersebut,” ujar Haryo dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, intervensi fiskal diperlukan karena harga avtur berkontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional maskapai. Kondisi ini berpengaruh langsung terhadap tarif tiket yang dibayar masyarakat.
Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan, maskapai penerbangan tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif PPN secara transparan dan akuntabel sesuai aturan perpajakan.
Sementara itu, kebijakan ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi. Untuk penerbangan non-ekonomi, ketentuan PPN tetap mengikuti aturan yang berlaku tanpa subsidi pemerintah.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan kenaikan harga energi global.
“Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi menjaga tarif penerbangan domestik agar tidak melonjak tajam, dengan kisaran kenaikan tetap terkendali di level 9 hingga 13 persen,” kata Haryo. bj1







