Sinergi Mumpuni dengan WP, DJP Jatim I, Sukses Raih Penerimaan Pajak 2023 100 %

Surabaya, BisnisJatim.Id –  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I berhasil mencapai target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 50,350 triliun atau 102,94 persen.

“Realisasi penerimaan pajak tersebut melebihi target yang ditetapkan, yaitu Rp48,960 triliun. “Demikian juga seluruh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I berhasil melampaui target penerimaan pajak,” kata Sigit Danang Joyo, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, dalam keterangan rilisnya pada media, Senin (15/1).

SYUKURAN : Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo memotong tumpeng dan diberikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya sebagai simbol syukuran tercapainya target pengamanan penerimaan pajak di Kota Surabaya Tahun 2023

Dikatakan, pencapaian penerimaan pajak terbesar diperoleh dari  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm) yang mencatatkan porsi penerimaan tertinggi sebesar Rp 30,457 triliun atau 60,49 persen, diikuti dengan Pajak Penghasilan sebesar Rp 19,709 triliun dan pajak lainnya.

Keberhasilan pencapaian penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan seluruh Kantor Pelayanan Pajak lebih dari 100 persen tersebut diikuti pula dengan capaian tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) dalam pelaporan SPT Tahunan PPh.

“Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh pada tahun 2023 mencapai 344.095 wajib pajak, dimana jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan yaitu 341.028 wajib pajak atau 100,90 persen,” imbuh Sigit.

Dia menyampaikan apresiasi atas kontribusi seluruh wajib pajak yang telah patuh dalam melaporkan SPT Tahunan PPh dan menyetorkan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

“Pencapaian target penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak tahun 2023 ini merupakan bukti dari sinergi yang baik antara seluruh unsur Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Pelayanan Pajak, wajib pajak, dan para pemangku kepentingan,” tutup Sigit. BJ3