HeadlineIndeksUncategorized

DJP Jatim II Serahkan Tersangka HT ke Kejari Sidoarjo, Kasus Pajak Rp996 Juta Masuk Penuntutan

×

DJP Jatim II Serahkan Tersangka HT ke Kejari Sidoarjo, Kasus Pajak Rp996 Juta Masuk Penuntutan

Sebarkan artikel ini
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Jatim II menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Sidoarjo (foto : Humas DJP Jatim II)

BISNISJATIM.ID – – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka berinisial HT beserta barang bukti perkara pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (24/9/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali PT HNP. Kedua perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha di wilayah Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam perkara ini, HT diduga menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) selama periode 2017 hingga 2021.

Selain itu, HT diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT TBNP dan PT HNP serta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan PT TBNP yang tidak benar atau tidak lengkap.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut mengakibatkan kerugian terhadap pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp996,17 juta.

HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berupa penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama enam tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda sebesar dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

DJP Jatim II Tegaskan Penegakan Hukum Perpajakan

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga kepastian hukum sekaligus penerimaan negara.

“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan. Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arridel.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II, proses perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

DJP menyebut penanganan perkara tersebut merupakan hasil sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Penegakan Hukum Pajak Pulihkan Lebih dari Rp120 Miliar

Selain perkara yang melibatkan HT, Kanwil DJP Jawa Timur II juga mencatat kontribusi kegiatan penegakan hukum perpajakan terhadap pemulihan penerimaan negara.

Hingga saat ini, kegiatan pemeriksaan bukti permulaan disebut telah menghasilkan penerimaan sebesar Rp119,29 miliar. Sementara itu, penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP menghasilkan penerimaan sebesar Rp1,3 miliar.

Jika digabungkan, penerimaan dari kegiatan penegakan hukum perpajakan tersebut telah mencapai lebih dari Rp120,5 miliar.

Kanwil DJP Jawa Timur II menegaskan penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara. (KHC)