Uncategorized

Diburu Kolektor! Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Ternyata Masih Sah Beredar

×

Diburu Kolektor! Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Ternyata Masih Sah Beredar

Sebarkan artikel ini

BISNISJATIM.ID – Uang pecahan Rp100.000 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) tengah menjadi perhatian masyarakat dan kolektor. Meski Purbaya kini tidak lagi menjabat Menteri Keuangan, Bank Indonesia memastikan uang tersebut tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran.

Pergantian pejabat tidak otomatis membuat tanda tangan yang sudah tercetak pada uang Rupiah menjadi tidak berlaku. Status keabsahan uang ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan keputusan Bank Indonesia mengenai pencabutan atau penarikan uang dari peredaran.

Fenomena uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo ramai diperbincangkan di media sosial. Perhatian terutama tertuju pada uang Rupiah yang memiliki kombinasi tanda tangan kedua pejabat tersebut.

Uang yang menjadi sorotan merupakan Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 dengan Tahun Cetak 2026. Artinya, angka 2026 yang tercantum sebagai tahun cetak menunjukkan waktu uang tersebut diproduksi, bukan tahun emisinya.

Perubahan jabatan Menteri Keuangan turut membuat keberadaan uang tersebut semakin diperhatikan. Kementerian Keuangan mencatat serah terima jabatan Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara berlangsung pada 15 September 2026.

Lantas, apakah uang Rupiah yang memuat tanda tangan pejabat yang sudah tidak menjabat masih berlaku?

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pencantuman tanda tangan pada uang Rupiah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam ketentuan tersebut, uang Rupiah kertas memuat tanda tangan Menteri Keuangan yang mewakili pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia sebagai pihak yang mewakili BI.

“Tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang rupiah,” ujar Denny, dikutip Selasa (22/9/2026).

Dengan demikian, pencantuman tanda tangan Purbaya pada uang Rupiah yang diproduksi ketika dirinya masih menjabat bukan merupakan kesalahan administratif. Tanda tangan tersebut digunakan sesuai dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang.

Uang Rp100.000 Bertanda Tangan Purbaya Tetap Sah

BI memastikan Rupiah Tahun Cetak 2026 yang mencantumkan tanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembayaran yang sah.

Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak serta-merta mengubah status uang yang sebelumnya telah diproduksi dan beredar di masyarakat.

Masyarakat karena itu tidak perlu menolak uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya ketika menerimanya dalam transaksi. Uang tersebut tetap dapat digunakan sepanjang belum dicabut atau ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

BI sendiri memiliki mekanisme khusus apabila suatu uang Rupiah akan dicabut atau ditarik dari peredaran. Dalam salah satu ketentuan terbaru, BI menetapkan pencabutan dan penarikan uang Rupiah tertentu melalui peraturan resmi.

Pada periode produksi berikutnya, tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah dapat menyesuaikan pejabat yang sedang menjabat ketika proses penetapan dan produksi dilakukan.

Karena itu, masyarakat berpotensi menemukan berbagai variasi tanda tangan pejabat pada uang Rupiah yang beredar. Perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya menghilangkan status uang sebagai alat pembayaran yang sah.

Diburu Kolektor, Apakah Nilainya Bisa Lebih Mahal?

Selain menjadi perhatian masyarakat, uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo juga menarik perhatian kolektor. Kombinasi Rupiah TE 2022, Tahun Cetak 2026, serta tanda tangan pejabat yang kemudian mengalami pergantian jabatan membuat uang tersebut dianggap memiliki karakteristik yang menarik bagi sebagian kolektor.

Namun, status sebagai uang yang menarik untuk dikoleksi perlu dibedakan dengan statusnya sebagai alat pembayaran.

Bank Indonesia dalam konteks ini menegaskan aspek keabsahan uang sebagai alat pembayaran. Sementara itu, nilai koleksi atau harga jual sebuah uang di atas nilai nominal merupakan persoalan berbeda yang dapat dipengaruhi sejumlah faktor.

Kondisi fisik uang, kelangkaan, variasi cetakan, permintaan kolektor, serta kondisi pasar dapat menjadi faktor yang diperhitungkan dalam transaksi koleksi. Karena itu, keberadaan tanda tangan pejabat tertentu tidak otomatis membuat uang tersebut bernilai lebih tinggi dari nominalnya.

Dengan demikian, uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo bukan merupakan uang yang “mati” setelah pergantian Menteri Keuangan.

Uang tersebut tetap memiliki nilai nominal Rp100.000 dan tetap dapat digunakan untuk transaksi selama belum ada ketetapan Bank Indonesia yang mencabut atau menariknya dari peredaran.

Yang berubah adalah pejabat yang sedang menduduki jabatan, bukan status hukum uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan. (VJN)