BISNISJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kamis (17/9/2026).
Tiga regulasi penting tersebut meliputi Raperda APBD TA 2027, Raperda Perubahan APBD TA 2026, serta Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Fokus Penyusunan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa penyusunan Raperda APBD TA 2027 mengacu pada kesepakatan KUA-PPAS bersama legislatif, dengan memprioritaskan program-program pembangunan daerah.
“Penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal,” ujar Subandi.
Mengenai Perubahan APBD TA 2026, penyesuaian anggaran dirancang secara rasional dan transparan untuk merespons dinamika pembangunan serta peningkatan pelayanan publik. Berkas persetujuan ini selanjutnya diteruskan ke Gubernur Jawa Timur untuk tahap evaluasi.
Pembaharuan Regulasi Ketertiban Umum dan Penguatan Linmas
Selain penganggaran, Pemkab Sidoarjo mengajukan Raperda Tibumtranmas Linmas sebagai bentuk penjalanan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar.
Regulasi ini memperbarui aturan lama agar relevan dengan dinamika sosial terkini. Poin-poin utama dalam Raperda baru ini meliputi:
1. Perluasan ruang lingkup penertiban di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
2. Pemanfaatan teknologi informasi untuk pengawasan ketertiban.
3. Penguatan kewenangan Satpol PP dan PPNS dalam penegakan aturan.
4. Penerapan sanksi administratif hingga ketentuan pidana yang lebih tegas.
“Ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” tegas Subandi. (TRN)






