BISNISJATIM.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mencatatkan kinerja positif dalam penegakan hukum perpajakan. Hingga 10 September 2026, DJP Jatim II berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp140,88 miliar melalui optimalisasi penegakan hukum berbasis data dan teknologi digital.
Penerimaan fantastis ini bersumber dari tiga jalur utama penegakan hukum perpajakan yang terarah:
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper): Rp119,29 miliar
2. Penyidikan: Rp1,30 miliar
3. Kegiatan Kolaborasi: Rp20,28 miliar
Langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Kanwil DJP Jatim II untuk menekan angka ketidakpatuhan Wajib Pajak secara berkelanjutan melalui penanganan berbasis risiko (risk-based approach).
Tindak Wajib Pajak Suspend dan Optimalisasi Forensik Digital
Salah satu terobosan yang dilakukan adalah optimalisasi kegiatan intelijen terhadap Wajib Pajak Suspend sesuai dengan PER-9/PJ/2025. Hingga 9 September 2026, DJP Jatim II telah menangani 27 Wajib Pajak Suspend yang menghasilkan 27 Laporan Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP).
Dari kegiatan ini, negara berhasil memulihkan pembayaran sebesar Rp13,14 miliar yang masuk ke dalam catatan penerimaan kolaborasi.
Seiring pesatnya digitalisasi dunia usaha, metode penegakan hukum pun ikut beradaptasi melalui pemanfaatan forensik digital. Hingga awal September 2026, teknologi forensik digital telah diterapkan pada 29 kegiatan penegakan hukum, meliputi:
– 12 kegiatan pemeriksaan
– 16 kegiatan pemeriksaan bukti permulaan
– 1 kegiatan penyidikan perpajakan
Teknologi ini difungsikan untuk memperoleh, mengamankan, memeriksa, hingga menganalisis data elektronik secara akurat sehingga memperkuat proses analisis serta pembuktian di mata hukum.
Komitmen DJP Jatim II: Wujudkan Keadilan dan Efek Jera
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan kompleksitas ekonomi saat ini menuntut adaptasi penegakan hukum yang lebih cerdas.
“Penegakan hukum perpajakan tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data dan teknologi. Kami terus memperkuat kemampuan intelijen dan forensik digital serta membangun kolaborasi antarfungsi. Setiap informasi dianalisis dan ditindaklanjuti secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan,” ujar Arridel.
Arridel juga menambahkan bahwa capaian nominal angka penerimaan hanyalah salah satu indikator. Tujuan utama yang lebih besar adalah menciptakan kepatuhan sukarela dan rasa keadilan dalam sistem perpajakan nasional.
“Penegakan hukum bukan semata mengenai penerimaan, tetapi juga membangun kepatuhan dan keadilan. Kami berharap penguatan penegakan hukum memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan berkelanjutan,” tegasnya.
Ke depannya, Kanwil DJP Jatim II berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi internal antara fungsi pengawasan, pemeriksaan, bukti permulaan, penyidikan, hingga intelijen dengan tetap menjunjung tinggi nilai profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas. (KWA)






