BankHeadlineKeuangan

Ditopang Industri Pengolahan, DJP Jatim I Optimistis Capai Target Pajak Rp56,3 Triliun di 2026

×

Ditopang Industri Pengolahan, DJP Jatim I Optimistis Capai Target Pajak Rp56,3 Triliun di 2026

Sebarkan artikel ini

Surabaya, BisnisJatim.Id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 mencapai 51 persen dari target tahun ini sebesar Rp56,3 triliun. Capaian tersebut menjadi modal bagi DJP untuk mengoptimalkan penerimaan pada semester II melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, pengawasan, serta edukasi perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan pihaknya tetap optimistis target penerimaan dapat tercapai hingga akhir tahun. Berbagai strategi terus dijalankan, mulai dari penguatan pelayanan kepada wajib pajak hingga pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan.

“Target penerimaan masih kami kejar melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya di Kantor Kanwil DJP Jawa Timur I, Surabaya, Jumat (31/7).

Menurut Max, wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I yang mencakup seluruh Kota Surabaya memiliki potensi penerimaan pajak yang besar karena menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi nasional.

Ia menjelaskan, sektor industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan kontribusi lebih dari 30 persen terhadap total penerimaan. Di dalamnya, industri hasil tembakau menjadi kontributor utama, disusul sektor perdagangan yang berkaitan erat dengan aktivitas manufaktur serta sektor administrasi pemerintahan.

“Industri pengolahan, khususnya industri hasil tembakau, masih menjadi penopang utama penerimaan pajak di wilayah kami. Setelah itu disusul sektor perdagangan dan administrasi pemerintahan,” katanya.

Selain fokus pada penerimaan, DJP Jawa Timur I juga terus memperkuat literasi perpajakan melalui program Kelas Pajak untuk Wartawan. Program tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada insan pers mengenai kebijakan dan regulasi perpajakan sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat semakin akurat.

Max menilai media memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. Keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari upaya DJP meningkatkan kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan.

Di sisi lain, DJP tetap menjalankan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah pemblokiran rekening, namun tindakan tersebut hanya ditempuh setelah serangkaian upaya persuasif dan penagihan tidak mendapatkan respons.

“Pemblokiran rekening bukan langkah pertama. Tindakan itu dilakukan apabila wajib pajak tidak kooperatif setelah melalui tahapan penagihan sesuai ketentuan,” jelas Max.

Selain pemblokiran rekening, DJP juga memiliki kewenangan melakukan penyitaan aset dalam rangka penagihan aktif untuk mengamankan piutang pajak negara. Dalam beberapa waktu terakhir, jajaran DJP di Jawa Timur telah melaksanakan sejumlah penyitaan aset sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan.

Di Jawa Timur terdapat tiga kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yakni Kanwil DJP Jawa Timur I di Surabaya, Kanwil DJP Jawa Timur II di Sidoarjo, dan Kanwil DJP Jawa Timur III di Malang. Ketiga kantor wilayah tersebut terus bersinergi untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional. bj3/lip