BISNISJATIM.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan peningkatan rasio penjualan produk manufaktur untuk pasar ekspor dari 20 persen ke 30 persen.
Komposisi saat ini sekitar 20 persen untuk pasar ekspor dan 80 persen untuk pasar domestik.
Targetnya menjadi 30 persen ekspor dan 70 persen domestik, dengan tetap menjaga kecukupan pasokan dan daya saing produk manufaktur di pasar dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pasar domestik tetap menjadi kekuatan utama industri nasional.
Namun ke depan, perlu memperkuat industri yang berorientasi ekspor agar penetrasi produk manufaktur Indonesia di pasar global semakin besar.
“Targetnya, komposisi yang saat ini sekitar 20 persen ekspor dan 80 persen domestik dapat meningkat menjadi 30 persen ekspor dan 70 persen domestik, tanpa mengurangi kemampuan industri memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri,” kata Agus dikutip, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan data BPS, ekonomi Indonesia pada triwulan I/2026 tumbuh sebesar 5,61 persen.
Dalam capaian tersebut, sektor industri pengolahan tumbuh sebesar 5,04 persen dan menjadi kontributor terbesar terhadap PDB nasional dengan kontribusi 19,07 persen atau senilai Rp 1.179,62 triliun.
Dari sisi investasi, industri pengolahan mencatat realisasi investasi sebesar Rp 182,04 triliun atau 36,49 persen dari total investasi nasional.
Sementara dari sisi ekspor, nilai ekspor produk industri pengolahan pada Januari–April 2026 mencapai USD 75,57 miliar atau berkontribusi sebesar 82,01 persen terhadap total ekspor nasional.
Agus menegaskan bahwa penguatan ekspor manufaktur perlu dilakukan seiring upaya menjaga pasar domestik sebagai basis pertumbuhan industri nasional.
Pemerintah juga terus memperkuat daya saing industri melalui insentif fiskal dan nonfiskal, pengendalian impor secara terukur, serta penguatan instrumen perlindungan industri nasional.
Menperin juga menyoroti pentingnya implementasi Local Currency Settlement (LCS) untuk mendukung ketahanan industri nasional.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah direkomendasikan Kementerian Perindustrian sejak tahun 2023, jauh sebelum tekanan pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi saat ini.
“Pemanfaatan Local Currency Settlement sebenarnya telah kami rekomendasikan sejak tahun 2023. Jauh sebelum terjadi tekanan pelemahan nilai tukar rupiah seperti yang kita hadapi saat ini. Perluasan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan internasional menjadi instrumen penting untuk mengurangi risiko nilai tukar sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi bagi pelaku industri nasional,” ujar Agus. (fia)




