BISNISJATIM.ID – Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya menilai rencana pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau serta pembatasan kadar nikotin dan tar berisiko mengganggu keberlangsungan industri rokok nasional. Kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah itu dinilai berpotensi menekan industri legal hingga memicu dampak ekonomi yang luas.
Ketua GAPERO Surabaya Sulami Bahar mengatakan, larangan bahan tambahan, termasuk yang selama ini tergolong food grade, dapat memukul industri rokok kretek yang bergantung pada variasi bahan untuk menjaga cita rasa dan daya saing produk. “Larangan ini berisiko mematikan industri rokok, terutama kretek yang merupakan bagian dari kearifan lokal. Jika diberlakukan, banyak pelaku usaha tidak bisa memenuhi ketentuan dan berpotensi menghentikan operasional,” kata Sulami di Surabaya, Jumat (24/4/2026).
Selain itu, rencana pembatasan kadar nikotin dan tar juga dinilai sulit diterapkan. Menurut Sulami, industri kretek yang menyumbang sekitar 97 persen produksi rokok nasional menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh lokal dengan karakter alami yang memiliki kadar nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor.
Ia menilai, penerapan batas yang terlalu rendah berpotensi mengancam sektor padat karya, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT). “Risiko PHK massal sangat besar jika industri dipaksa menyesuaikan standar yang tidak sesuai karakter produk kretek. Ini bisa menjadi larangan produksi secara tidak langsung,” ujarnya.
Data industri menunjukkan tembakau lokal Indonesia memiliki kadar nikotin berkisar 2–8 persen, jauh di atas tembakau impor yang berada di kisaran 1–1,5 persen. Upaya menurunkan kadar tersebut hingga mendekati standar luar negeri dinilai sulit secara teknis dan berpotensi mendorong penggunaan bahan baku impor.
GAPERO juga mengingatkan, kebijakan yang terlalu ketat berisiko memicu peningkatan peredaran rokok ilegal. Menurut Sulami, konsumen berpotensi beralih ke produk yang lebih murah jika industri legal tidak mampu memenuhi regulasi baru. “Kebijakan restriktif harus disertai solusi transisi yang jelas agar iklim usaha tetap terjaga,” katanya.
Industri hasil tembakau selama ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian, terutama di Jawa Timur. Tercatat terdapat sekitar 920 industri rokok legal dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 186 ribu orang. Angka ini mencapai sekitar 60 persen dari total tenaga kerja industri tembakau nasional yang mencapai 360 ribu orang. Produksi rokok nasional saat ini mencapai 307,8 miliar batang per tahun.
Menurut GAPERO, beban regulasi di sektor ini juga sudah cukup tinggi. Industri hasil tembakau saat ini diatur oleh lebih dari 300 kebijakan, baik fiskal maupun nonfiskal, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan daerah.
Karena itu, GAPERO mendorong pemerintah melibatkan pelaku industri dalam proses penyusunan kebijakan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan usaha. Organisasi ini juga membuka ruang dialog untuk mencari formulasi kebijakan yang lebih realistis.
Sulami menegaskan, regulasi pertembakauan seharusnya disusun dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia, bukan sekadar mengadopsi standar negara lain. “Kebijakan harus inklusif dan proporsional, sesuai konteks nasional. Kondisi Indonesia berbeda dengan negara yang menjadi acuan,” katanya. (SAG)






