Bisnisjatim.id, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Backstagers Indonesia Jawa Timur menyatakan sikap tegas terkait kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, videografer profesional asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman nyata bagi ekosistem ekonomi kreatif nasional yang menaungi lebih dari 27 juta pekerja.
Ketua Backstagers DPD Jawa Timur, Lukman Sadaya, menegaskan bahwa dugaan mark-up yang dituduhkan kepada Amsal merupakan dampak dari belum adanya standar remunerasi yang jelas di Indonesia.
“Kami hanya pekerja ekonomi kreatif, bukan pencuri. Ide, konsep, dan proses editing memiliki nilai ekonomi yang sah, bukan nol rupiah,” ujar Lukman menyuarakan aspirasi para pelaku industri kreatif.
Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promeland, saat ini menghadapi tuntutan dua tahun penjara terkait proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo senilai Rp 1,82 miliar. Ia dituduh merugikan negara sebesar Rp 202 juta melalui praktik mark-up.
Padahal, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI (30/03/2026), telah ditegaskan bahwa videografi adalah kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga kaku layaknya pengadaan barang fisik.
5 Poin Pernyataan Sikap Backstagers Jatim
Menanggapi situasi ini, Backstagers DPD Jawa Timur merilis lima poin krusial sebagai bentuk pembelaan terhadap profesi kreatif:
-
Kreativitas adalah Aset Ekonomi Riil: Mengacu pada standar global seperti AICP (AS) dan HMRC (Inggris), biaya konsep dan pra-produksi adalah bagian integral dari nilai produksi yang sah.
-
Ketiadaan Standar Bukan Kesalahan Pekerja: Kemenparekraf sendiri mengakui belum adanya standar remunerasi universal. Ketidakjelasan sistem ini tidak boleh dijadikan alat untuk mempidanakan pekerja.
-
Ancaman bagi 27 Juta Tenaga Kerja: Jika kriminalisasi ini dibiarkan, profesi lain seperti desainer, musisi, dan EO juga terancam. Padahal, sektor ini menyumbang Rp 1.611,2 triliun terhadap PDB nasional 2024.
-
Urgensi Implementasi UU Ekonomi Kreatif: Masalah utama bukan nihilnya hukum (sudah ada UU No. 24/2019), melainkan minimnya pemahaman aparat dalam implementasinya di lapangan.
-
Dukungan Penuh untuk Amsal Sitepu: Mendesak penangguhan penahanan dan penggunaan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus ini.
Langkah Strategis: Reformasi dan Perlindungan
Sebagai langkah ke depan, Lukman Sadaya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk segera melakukan:
-
Reformasi Evaluasi: Mengakui aset intelektual berdasarkan data ilmiah, bukan sekadar persepsi.
-
Penyusunan Standar Remunerasi: Menciptakan standar harga yang adil, transparan, dan bisa diaudit namun tetap fleksibel terhadap dinamika pasar.
-
Edukasi Aparat Penegak Hukum: Memberikan pemahaman mendalam kepada auditor dan penegak hukum mengenai karakteristik unik industri kreatif.
Kasus Amsal Sitepu menjadi cermin rapuhnya perlindungan bagi pekerja kreatif di Indonesia. “Kreativitas adalah infrastruktur ekonomi, bukan kemewahan. Diam bukan pilihan; sistem ini harus diubah sebelum jatuh korban berikutnya,” tutup Lukman.(yon)







