Bisnisjatim.id, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan pihak-pihak terkait. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Penggugat gagal menguraikan tuntutan secara jelas dan tegas, sehingga tidak dapat dibuktikan adanya unsur kerugian yang dialami oleh Nany Widjaja. Padahal, unsur kerugian merupakan elemen esensial dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang wajib dibuktikan di persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Nany Widjaja, George Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Namun, untuk saat ini, tim kuasa hukum masih mempelajari putusan majelis hakim.
“Yang pasti kita akan ajukan banding,” ujar George kepada Jawa Pos.
Terkait alasan gugatan tidak dapat diterima, George menjelaskan bahwa majelis hakim menilai gugatan kliennya tidak mencantumkan nilai kerugian. Menurutnya, hal tersebut memang tidak menjadi fokus dalam gugatan yang diajukan.
“Pertimbangannya kita tidak minta kerugian dan kita memang tidak akan minta kerugian, karena saham masih di Bu Nany,” tegasnya.
Pernyataan senada juga disampaikan kuasa hukum Nany Widjaja lainnya, Billy Handiwiyanto. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memerlukan tuntutan ganti rugi materiil dalam gugatan tersebut.
“Kami tidak perlu meminta ganti rugi. Tetapi kami cukup PT Jawa Pos dinyatakan telah berbuat melawan hukum,” ujarnya.
Namun demikian, pernyataan para kuasa hukum Nany Widjaja tersebut bertentangan dengan pendapat para ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan. Para ahli menegaskan bahwa unsur kerugian merupakan syarat mutlak dalam gugatan perbuatan melawan hukum dan harus dibuktikan oleh Penggugat agar gugatan dapat diterima dan diperiksa pokok perkaranya.
Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menilai putusan majelis hakim telah tepat dan didasarkan pada dalil-dalil hukum yang kuat serta fakta-fakta persidangan.
“Seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tidak terbantahkan oleh lawan, keterangan fakta sejarah, serta keterangan ahli hukum perdata dan perseroan yang seluruhnya mendukung dalil-dalil PT Jawa Pos,” ujarnya.
Tidak diterimanya gugatan Nany Widjaja, beserta pernyataan para kuasa hukumnya, semakin menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham. Gugatan tersebut murni mendalilkan perbuatan melawan hukum, yang pada kenyataannya tidak memenuhi unsur kerugian, sehingga dalil perbuatan melawan hukum dinyatakan tidak terbukti.
Dengan putusan ini, PT Jawa Pos dinyatakan sebagai pihak yang menang, dan seluruh dalil serta tuntutan hukum Penggugat dinyatakan gugur. Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pembuktian kerugian yang konkret serta kejelasan kualifikasi perkara dalam setiap pengajuan gugatan perdata.
Selain itu, klaim Nany Widjaja yang menyatakan bahwa akta pernyataan yang dibuatnya tidak berlaku juga otomatis gugur. Dengan demikian, akta pernyataan mengenai posisi PT Jawa Pos sebagai pemilik sesungguhnya PT Dharma Nyata tetap berlaku dan sah secara hukum.
Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, menambahkan bahwa tidak diterimanya gugatan perdata tersebut semakin memperkuat posisi hukum PT Jawa Pos dalam proses pidana yang sedang berjalan. Ia menyoroti praktik pengajuan gugatan perdata yang kerap digunakan untuk menghambat proses penegakan hukum.
“Dalam praktik hukum belakangan ini kerap muncul upaya gugatan perdata yang diajukan bukan untuk mencari keadilan substantif, melainkan sekadar untuk menunda atau memperlambat proses penegakan hukum. Praktik semacam ini dikenal sebagai vexatious litigation,” ujar Daniel.
Terkait kasus dugaan penggelapan yang melibatkan PT Darma Nyata Press (DNP), Daniel menegaskan bahwa status Nany Widjaja saat ini adalah tersangka. Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima PT Jawa Pos dari Polda Jawa Timur terkait Laporan Polisi Nomor LP 546.
Selain itu, PT Jawa Pos juga kembali melaporkan Nany Widjaja ke Polda Jawa Timur dengan Laporan Polisi Nomor LP 797, terkait dugaan rekayasa dokumen yang diajukan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan di kepolisian. (Nia)







