Bisnisjatim.id, Surabaya – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhi Karyono, membenarkan adanya dana triliunan rupiah milik Pemprov Jatim yang mengendap di bank, sebagaimana disorot oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu. Adhi Karyono mengungkapkan, sebagian besar dari dana tersebut merupakan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (Silpa) yang mencapai angka signifikan, yakni Rp4,6 triliun, dan belum dapat langsung digunakan.
Pengakuan ini disampaikan Adhi Karyono saat memberikan sambutan dalam Acara Rakorda XVII HIPMI Jatim di Surabaya, Kamis (23/10/2025).
Menurut Adhi Karyono, penyebab utama dana triliunan itu belum bisa dicairkan adalah karena perbedaan mendasar dalam aturan siklus pengelolaan keuangan daerah (APBD) dibandingkan dengan sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sistem perencanaan dan pelaksanaan program APBD, di APBD berbeda dengan APBN. Ada siklus berdasarkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri),” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana, terutama Silpa, tidak bisa serta-merta digunakan di awal tahun anggaran. Alokasi dana tersebut baru dapat dilakukan setelah adanya pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan, yang umumnya terjadi pada triwulan ketiga atau keempat. Imbasnya, dana transfer dari pemerintah pusat yang tiba setelah APBD Perubahan otomatis kembali tercatat sebagai Silpa.
“Silpa kami Rp4,6 triliun ya, ditambah dengan giro kami untuk operasional. Tentu tidak bisa serta-merta Rp4,6 triliun digunakan. Termasuk juga dana transfer kita yang datangnya kalau setelah APBD Perubahan, itu akan menjadi Silpa kembali. Ini sebuah sistem yang berbeda antara APBN dan APBD,” terangnya.
Adhi Karyono pun meminta perhatian pemerintah pusat agar dapat memahami kondisi ini. Ia menekankan bahwa keterlambatan pencairan dana transfer dan ketentuan siklus penganggaran yang kaku berdampak langsung pada keterlambatan belanja pemerintah daerah, termasuk pelaksanaan proyek-proyek yang melibatkan pengusaha lokal.
Dia berharap ke depan, mekanisme penganggaran dapat dibuat lebih fleksibel. Fleksibilitas ini diharapkan memungkinkan daerah untuk melakukan belanja publik lebih cepat dan efektif, yang pada gilirannya akan berdampak positif dan langsung pada pergerakan ekonomi di sektor riil Jawa Timur.
“Jadi, bagi kami di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, jika anggaran itu transfernya bisa masuk bulan April, Mei bisa digunakan langsung, kami akan selesaikan… Tetapi persoalan sistem penganggaran yang menghambat kami untuk bisa melakukan spending more dan lebih cepat,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyoroti 15 Pemerintah Daerah yang memiliki simpanan tinggi di bank hingga akhir September 2025. Provinsi Jatim tercatat berada di urutan kedua dengan total dana simpanan mencapai Rp6,84 triliun, di bawah DKI Jakarta yang menempati posisi pertama dengan Rp14,68 triliun. Posisi ketiga ditempati oleh Kota Banjar Baru dengan simpanan Rp5,17 triliun.(yud)






