BankHeadlineKeuangan

Menkeu: Kopdes Bisa Akses Dana di Himbara, Tak Ada Alokasi Khusus

×

Menkeu: Kopdes Bisa Akses Dana di Himbara, Tak Ada Alokasi Khusus

Sebarkan artikel ini

Jakarta, BisnisJatim.Id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan alokasi khusus dari dana Rp200 triliun yang disuntikkan ke bank-bank Himbara untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Menurut Purbaya, dana tersebut sepenuhnya tersedia di sistem perbankan dan dapat diakses oleh siapa pun yang memenuhi persyaratan, termasuk Kopdes.

“Tidak ada target khusus. Dana itu ada di bank, dan bisa digunakan sesuai sistem yang berlaku. Kalau Kopdes ingin memanfaatkan, bisa saja,” ujar Purbaya, Senin (15/9).

Ia juga menjelaskan bahwa bank yang menyalurkan kredit kepada Kopdes hanya dikenakan biaya penempatan sebesar 2 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan ketentuan umum sebesar 4 persen yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 276/2025.

“Kalau bank kasih ke Kopdes, bunganya cukup 2 persen. Ini lebih ringan dibandingkan bunga normal ke negara yang 4 persen,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyinggung soal cukai rokok yang tengah dikaji ulang pemerintah. Ia menyatakan belum dapat memberikan kesimpulan terkait isu dugaan permainan atau pemalsuan cukai karena masih dalam tahap pendalaman.

“Nanti saya lihat lagi. Saya belum pelajari secara mendalam. Katanya ada yang main-main, nah kita telusuri dulu, di mana letak masalahnya,” ungkapnya.

Pemerintah saat ini juga tengah mempertimbangkan wacana pembatalan kenaikan cukai rokok pada 2026, namun keputusan final masih menunggu hasil kajian lebih lanjut. BJ5