Perjuangkan Nilai Industri Penjualan Langsung, Herbalife Indonesia Ajukan Banding

 

 

Bisnisjatim.id, Jakarta – PT Herbalife Indonesia nyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Orantji Sofitje terhadap Herbalife Indonesia atas pencabutan keanggotaannya pada 2021 yang lalu. Putusan pengadilan ini dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 9 Januari 2024 yang lalu.

 

Head of Corporate Communications Herbalife Indonesia, Intan Pratiwi Darmawanti, mengatakan pihaknya menghormati secara penuh putusan pengadilan. Namun hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belumlah final. Masih terbuka ruang bagi Herbalife Indonesia untuk mengambil upaya hukum lanjutan (banding).

 

“Kami berkomitmen penuh untuk terus memperjuangkan prinsip dan nilai-nilai perusahaan demi keberlanjutan melalui berbagai langkah hukum secara resmi. Herbalife Indonesia mengajak seluruh pihak untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Intan saat dihubungi Jumat (12/1/2024).

 

Permasalahan ini muncul saat Herbalife Indonesia memutuskan untuk mencabut keanggotaan Orantji karena dianggap melakukan penjualan produk-produk perusahaan di luar jalur resmi. Keputusan untuk mengakhiri keanggotaan dilakukan Herbalife Indonesia diambil dengan didukung oleh bukti-bukti yang dipegang, termasuk produk fisik yang dibeli dari toko ritel fisik. Meskipun, sebelumnya Herbalife Indonesia juga telah mengupayakan mediasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

 

“Herbalife sebagai perusahaan penjualan langsung, berusaha mematuhi aturan pemerintah untuk perusahaan penjualan langsung serta menjunjung kebijakan perusahaan serta peraturan perilaku, keadilan bagi semua Member Independen tanpa memandang level dan status. Hal ini dilakukan untuk melindungi peluang bisnis, Member Independen, dan merek, serta untuk menjaga keberlanjutan bisnis itu sendiri,” ujar Intan.

 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Operasi Sektor Perdagangan, perusahaan yang bergerak di sektor Penjualan Langsung dilarang menjual atau memasarkan barang melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau pasar daring.

 

”Kami memegang teguh nilai-nilai dan prinsip serta standar yang tinggi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di setiap negara dimana Herbalife beroperasi, termasuk di Indonesia yang telah diatur melalui PP No. 29 Tahun 2021. Kode etik bisnis yang berkelanjutan demi keberlangsungan bisnis, member independen dan merk dagang kami juga menjadi rujukan kami dalam operasional sehari-hari. Pada akhirnya kami mengajak seluruh pihak terkait untuk menghormati peoses hukum yang sedang berjalan.,” tambah Intan. (bj3)