HeadlineIndustriPerdagangan

DJP Dalami 282 Wajib Pajak Diduga Manipulasi Ekspor Sawit

×

DJP Dalami 282 Wajib Pajak Diduga Manipulasi Ekspor Sawit

Sebarkan artikel ini

Surabaya, BisnisJatim.Id – Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri melakukan operasi gabungan di Buffer Area MTI NPCT, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan, operasi gabungan Kementerian Keuangan, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, bersama Satgassus Polri ini mengungkap kasus dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO yang merugikan negara triliunan rupiah.

“Dalam Operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan 87 kontainer bermuatan 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO yaitu fatty matter di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Muatan senilai Rp 28,7 miliar itu disinyalir milik PT MMS,” kata Bimo.

Dikatakan, eksportir menyamarkan komoditas turunan CPO (yang seharusnya dikenakan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor) sebagai Fatty Matter (komoditas yang tidak dikenakan pungutan/bea keluar dan bukan Lartas ekspor) untuk menghindari pajak.

Nilai barang yang disita di dokumen awal adalah Rp 28,7 miliar. Namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengestimasi potensi kerugian dari sisi pajak sekitar Rp 140 miliar akibat praktik underinvoicing (selisih harga antara dokumen ekspor dan harga riil barang).

“Modus ini diduga bergeser dari modus sebelumnya (2021-2024) yaitu pelaporan ekspor sebagai POME Oil (limbah cair sawit) untuk menghindari kewajiban,” tambahnya.

Ditjen Pajak melaporkan dugaan praktik underinvoicing dan manipulasi oleh 282 wajib pajak (perusahaan) dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp 47,98 triliun kepada Menteri Keuangan.

“Tindakan terhadap 282 wajib pajak tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper), dan penyidikan. Praktik ini menggerus penerimaan negara dan memperkuat shadow economy (kegiatan ekonomi yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan),” pungkasnya. BJ3