IndustriPerdagangan

Kemendag Tetapkan HPE dan HR Emas Periode I Juni 2026, Ini Besarannya

×

Kemendag Tetapkan HPE dan HR Emas Periode I Juni 2026, Ini Besarannya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Harga emas mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). (IST)

BISNISJATIM.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode pertama Juni 2026.

Di periode tersebut, HPE emas turun 1,43 persen ke USD 148.396,49 per kilogram dari USD 150.555,29 per kilogram pada periode kedua Mei 2026.

Sementara itu, HR emas juga turun ke USD 4.615,65 per troy ounce (t oz) dari USD 4.682,80 per t oz.

Ketentuan tersebut ditetapkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1416 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”, yang berlaku untuk periode 1–14 Juni 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan, selama periode pengumpulan data, harga emas terkoreksi sebesar 1,43 persen.

Penurunan ini dipengaruhi oleh meningkatnya minat investor terhadap instrumen keuangan berbasis imbal hasil dibandingkan emas yang tidak memberikan pendapatan (non-yielding asset).

“Selama proses pengumpulan data, harga emas terkoreksi sebesar 1,43 persen. Selain dipengaruhi pergeseran preferensi investor ke instrumen berbasis imbal hasil, pasar emas memasuki fase konsolidasi yang mendorong terjadinya aksi ambil untung (profit-taking). Di sisi lain, arah kebijakan moneter global dan prospek ekonomi dunia turut memengaruhi pergerakan harga emas internasional,” ujar Tommy, Senin (1/6/2026).

Penetapan HPE dan HR emas didasarkan pada data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada perkembangan harga di pasar internasional.

Sementara itu, harga emas mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

“Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan data, informasi, dan perkembangan pasar terkini yang dianalisis bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” tambah Tommy. (fia)