AsuransiHeadlineKeuangan

Gandeng OJK, Asuransi Astra Dorong Masyarakat Lebih Cermat Pahami Polis dan Perlindungan Asuransi

×

Gandeng OJK, Asuransi Astra Dorong Masyarakat Lebih Cermat Pahami Polis dan Perlindungan Asuransi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, BisnisJatim.Id – Pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi dinilai masih perlu terus diperkuat. Selain meningkatkan literasi, masyarakat juga didorong lebih aktif memahami manfaat, risiko, hingga ketentuan polis sebelum menggunakan produk dan layanan asuransi.

Untuk itu, Asuran Astra yang bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jatim mengadakan Media Gathering. Acara menarik tersebut dihadiri sejumlah pimpinan Asuransi Astra seperti Andy Victory Bangun, Area Manager Asuransi Astra Jatim, Bali dan Kalimantan, Fahmi Arifin, Branch Manager Asuransi Astra Surabaya serta lainya. Sedangkan dari OJK dihadiri Nur Hidayatul Khusna, Asisten Direktur Madya Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Jawa Timur,

Nur Hidayatul Khusna, Asisten Direktur Madya Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Jawa Timur, mengatakan konsumen memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk memahami informasi mengenai produk dan layanan jasa keuangan yang digunakan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak sekadar menerima informasi dari penyedia jasa keuangan, tetapi juga aktif bertanya dan menggali informasi sebelum mengambil keputusan. Sehingga konsumen mengetahui bagaimana memilih produk, memahami manfaat dan risiko, hingga mengikuti ketentuan saat mengajukan klaim.

“Memahami informasi produk dan layanan jasa keuangan itu sangat penting bagi konsumen. OJK sangat mendorong pelanggan untuk aktif bertanya dan mencari tahu kepada jasa keuangan untuk memahami lebih lanjut detail produk yang akan digunakan,” ujar Nur Hidayatul Khusna disela acara Media Gathering yang digelar bersama Asuransi Astra dan OJK, Jumat (28/8).

Edukasi Asuransi: Fahmi Arifin (kanan) bersama Nur Hidayatuk Khusna (dua dari kanan) dan Andy Victory Bangun (kiri) berbincang santai mengenai pentingnya meningkatkan literasi asuransi bagi masyarakat sehingga mereka memahami manfaat dan resiko berasuransi termasuk bagaimana mengajukan klaim dengan baik dan benar saat acara Media Gathering yang digelar Asuransi Astra bersama OJK di Surabaya, Jumat (28/8/2026). Foto RIS

Menurut Nur, peningkatan penggunaan produk jasa keuangan di masyarakat harus berjalan seiring dengan peningkatan pemahaman mengenai manfaat, risiko, serta ketentuan yang melekat pada produk tersebut.

Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan tingkat literasi asuransi di Indonesia mencapai 45,45 persen. Sementara tingkat inklusi asuransi tercatat sebesar 28,50 persen.

Angka tersebut menunjukkan masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk asuransi. Dengan literasi yang lebih baik, konsumen diharapkan dapat memilih perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan sekaligus memahami hak dan kewajibannya.

“Tanyakan lebih detail pada agennya. Dan baca klausul sebelum menandatangani Asuransi. Jangan sampai nanti ramai dibelakang. Nggak apa-apa dibilang cerewet. Supaya konsumen tahu apa hak-haknya dan apa kewajibanya,” ungkap Nur Hidayatul Khusna.

Sementara itu, Branch Manager Asuransi Astra Surabaya Fahmi Arifin mengatakan edukasi konsumen menjadi bagian penting dari komitmen perusahaan dalam memberikan pengalaman berasuransi yang lebih baik.

Menurutnya, pelindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan penanganan ketika pelanggan menghadapi persoalan, tetapi juga dimulai sejak konsumen memilih dan menggunakan produk.

“Pelindungan konsumen bukan hanya berbicara mengenai apa yang kami lakukan ketika pelanggan mengalami kendala, tetapi juga bagaimana kami membantu pelanggan memahami perlindungan yang dimilikinya sejak awal,” kata Fahmi.

Untuk itu, Asuransi Astra menyediakan berbagai kanal informasi dan layanan sekaligus mendorong edukasi kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan secara jelas serta kemudahan akses layanan diharapkan dapat membantu pelanggan mengambil keputusan secara lebih tepat.

Fahmi juga mengingatkan masyarakat untuk membaca dan memahami polis sejak awal. Konsumen tidak cukup hanya mengetahui manfaat yang diperoleh, tetapi juga perlu memahami batasan dan ketentuan perlindungan yang berlaku.

Pemahaman tersebut menjadi semakin penting ketika pelanggan mengajukan klaim. Menurut Fahmi, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan proses klaim mengalami kendala apabila tidak sesuai dengan ketentuan polis.

Beberapa di antaranya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah tidak berlaku, perubahan penggunaan kendaraan dari penggunaan pribadi menjadi komersial, serta praktik pinjam nama dalam kepemilikan kendaraan.

“Pelindungan konsumen bukan hanya berbicara mengenai apa yang kami lakukan ketika pelanggan mengalami kendala, tetapi juga bagaimana kami membantu pelanggan memahami perlindungan yang dimilikinya sejak awal,” ujarnya.

Pihaknya juga akan melayani setiap klaim konsumen dengan baik. Tahun lalu ada sekitar 3.000 klaim konsumen untuk Astra Asuransi Cabang Surabaya dan sekitar 4.000 klaim dari konsumen untuk Astra Asuransi Jawa Timur.

“Dari jumlah tersebut sebanyak 99 persen sesuai prosedur. Artinya tidak ada penolakan klaim karena sesuai polis. Penolakan akan terjadi jika tidak sesuai dengan polis. Dan sebagian besar klaim adalah kecelakaan kendaraan,” ungkap dia.

Dengan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan produk asuransi, kolaborasi antara regulator dan industri dinilai penting untuk memperluas edukasi. Konsumen yang memahami produk sejak awal diharapkan dapat memanfaatkan perlindungan secara tepat dan meminimalkan kesalahpahaman ketika membutuhkan layanan, termasuk saat mengajukan klaim. bj3/tan