BISNISJATIM.ID – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir menilai industri modal ventura memiliki peran strategis dalam memperkuat rintisan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Menurut Akhmad Munir, modal ventura tidak hanya berfungsi sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan rintisan. Industri tersebut juga dapat menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem bisnis yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan.
Karena itu, ia menilai diperlukan kolaborasi antara regulator, pelaku industri, komunitas modal ventura, hingga perusahaan pasangan usaha (PPU).
“OJK sebagai regulator tentu punya otoritas dalam mendukung, men-support keberadaan Amvesindo (Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia) atau komunitas modal ventura ini agar bisa bersama-sama untuk bisa menjadi bagian yang turut menjadi ekosistem ekonomi di Indonesia,” kata Akhmad Munir.
Hal itu disampaikannya dalam Talkshow Jurnalistik bertema “Saatnya Perkuat Modal Ventura” yang digelar di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Akhmad Munir mengatakan penguatan industri modal ventura semakin penting di tengah kebutuhan startup dan UMKM terhadap akses permodalan. Menurutnya, dukungan terhadap pelaku usaha tidak cukup hanya berupa pembiayaan, tetapi juga perlu diperkuat melalui jaringan usaha, tata kelola yang baik, serta pendampingan berkelanjutan.
“Banyak startup-startup kita, terutama dalam bagaimana membangun modal ventura sering kali kendalanya eksistensi terhadap permodalan, itu yang mungkin perlu kita garis bawahi, sekaligus juga bagaimana modal ventura ini bisa memperkuat jaringannya, kemudian memperkuat tata kelolanya dan memperkuat ekosistem bisnisnya. Oleh karena itu, butuh support dari OJK,” ujarnya.
OJK Pastikan PMV Berizin Berada dalam Pengawasan
Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Aulia Fadly menegaskan perusahaan modal ventura (PMV) yang telah memperoleh izin dan terdaftar berada dalam pengawasan OJK.
“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” kata Aulia.
Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan modal ventura dilakukan OJK sejak tahap awal melalui proses fit and proper test terhadap calon pihak utama.
Proses tersebut meliputi pemeriksaan dokumen, wawancara, hingga penelusuran latar belakang untuk menilai integritas dan kompetensi pengurus maupun pemegang saham pengendali.
OJK juga telah menyiapkan regulasi dan mekanisme mitigasi untuk mencegah potensi penyimpangan dalam industri modal ventura. Namun, pelaksanaan aturan di lapangan tetap menghadapi tantangan apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh oknum.
“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.
Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menilai penguatan pengawasan juga perlu memperhatikan posisi perusahaan pasangan usaha (PPU).
Menurut Suhartoko, PPU berpotensi berada pada posisi yang lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar.
“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.
Ia menilai pendampingan terhadap PPU penting untuk memastikan perusahaan penerima investasi mendapatkan perlindungan yang memadai dalam menjalankan hubungan bisnis dengan investor.
Penguatan pendampingan juga dinilai dapat menciptakan hubungan investasi yang lebih sehat antara PMV dan PPU sekaligus mendukung keberlanjutan perusahaan penerima investasi.
Pengawasan terhadap industri modal ventura tidak berhenti setelah perusahaan mendapatkan izin. Dalam ketentuan pengawasan sektor PVML, OJK menjalankan pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta dapat menetapkan status pengawasan intensif maupun khusus.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
OJK juga mencatat pemberian sanksi administratif kepada perusahaan modal ventura sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri modal ventura dilakukan secara berkelanjutan selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
Talkshow tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto, Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting, Ketua Umum IKWI Indah Kirana, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya. (SEC)






