Jakarta, BisnisJatim.Id – PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menyiapkan pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) sebagai bagian dari upaya memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik atau free float di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Rencana tersebut disampaikan manajemen DSSA dalam tanggapan resmi atas permintaan penjelasan BEI yang dituangkan dalam keterbukaan informasi tertanggal 11 Agustus 2026.
Dalam keterbukaan informasi itu, perseroan mengungkapkan telah menunjuk PT Sinarmas Sekuritas sebagai anggota bursa yang akan membantu pelaksanaan pengalihan saham treasuri, termasuk proses penjualan saham melalui bursa.
Pengalihan saham hasil buyback tersebut sebelumnya telah diinformasikan DSSA kepada publik pada 31 Juli 2026.

Manajemen menjelaskan, transaksi pengalihan saham akan dilakukan melalui mekanisme perdagangan di bursa, baik melalui pasar reguler maupun pasar negosiasi. Pemilihan mekanisme transaksi nantinya akan disesuaikan dengan kondisi pasar pada saat pelaksanaan.
Beberapa pertimbangan yang akan diperhatikan antara lain tingkat harga saham, likuiditas, jumlah saham yang akan dialihkan, serta efektivitas pelaksanaan transaksi.
DSSA juga menegaskan komitmennya untuk mengupayakan agar saham hasil buyback yang dialihkan dapat ditujukan kepada pemegang saham publik. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan mengenai porsi saham publik sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain pengalihan saham treasuri, perseroan mengungkapkan terdapat aksi korporasi lain yang tengah dipersiapkan dalam beberapa bulan ke depan.
Salah satunya adalah rencana penawaran tender sukarela (voluntary tender offer) yang akan dilakukan anak usaha DSSA, PT Inti Mas Bangun Sejahtera, terhadap saham PT Ketrosden Triasmitra Tbk.
Manajemen DSSA menyatakan seluruh fakta dan informasi material yang dinilai dapat memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha perseroan telah disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat tanggapan kepada BEI tersebut ditandatangani oleh Direktur DSSA David Fernando Audy dan Daniel Cahya. bj3/iqp






