Surabaya, BisnisJatim.Id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yaitu Trihexyphenidyl dan Tramadol. Secara simbolis kegiatan ini dilakukan di Kantor BPOM Surabaya, pada Kamis (6/8).
Barang ilegal tersebut terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip, dengan nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000. Pencegahan beredarnya produk OTT tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan ancaman bagi pelajar khususnya di Jawa Timur yang mencapai lebih dari 10.000 pelajar.
“Temuan ini bisa menyelamatkan sekitar 10.000 pelajar dari obat illegal dengan asumsi satu pelajar mengkonsumsi 10 tablet,” ujar Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, pada media usai secara simbolis memusnahkan obat illegal tersebut.

Selain Kepala Besar POM di Surabaya, pemusnahan dilakukan bersama General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda Surabaya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara.
Dikatakan, barang illegal tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman obat ilegal dari Jakarta yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar (UPG). Obat-obatan tersebut direncanakan didistribusikan ke berbagai kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.
“Untuk sementara belum ada tersangkanya, masih kita dalami. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Lanudal Juanda, kemudian barang bukti diserahkan kepada Balai Besar POM di Surabaya untuk penanganan lebih lanjut,” tambah dia.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan seluruh barang temuan tersebut tidak kembali beredar maupun disalahgunakan oleh masyarakat khususnya bagi pelajar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPOM dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal yang berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan.
Yudi menegaskan, pengungkapan kasus ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis. Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT), termasuk tramadol dan trihexyphenidyl, saat ini telah menjadi ancaman tersembunyi yang mengintai generasi muda.
“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan,” tegas dia.
Balai Besar POM di Surabaya akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sumber pemasok maupun jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana di bidang obat dan makanan, penanganannya akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Balai Besar POM di Surabaya juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.
Khusus untuk obat, masyarakat diimbau membeli hanya di sarana resmi seperti apotek dan toko obat berizin. Obat keras hanya boleh diperoleh di apotek berdasarkan resep dokter. Masyarakat juga dapat memastikan legalitas produk melalui situs cekbpom.pom.go.id atau menggunakan aplikasi BPOM Mobile yang tersedia pada perangkat Android maupun iOS.
“Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan peredaran obat ilegal dapat dicegah sehingga perlindungan kesehatan masyarakat semakin optimal,” tutup Yudi Noviandi. bj3/put






