BISNISJATIM.ID – Harga tiket pesawat yang masih tinggi di tanah air ternyata bukan semata-mata dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar avtur. Pemerintah mengungkapkan bahwa persoalan utama justru berasal dari terbatasnya jumlah armada yang beroperasi pascapandemi, sehingga kapasitas penerbangan belum mampu mengimbangi tingginya permintaan pasar.
Di saat yang bersamaan, pelemahan nilai tukar rupiah semakin menekan biaya operasional maskapai penerbangan nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F. Laisa, mengatakan bahwa industri penerbangan nasional hingga kini belum berhasil memulihkan jumlah armada ke level sebelum pandemi Covid-19. Kondisi inilah yang menyebabkan pasokan kursi penerbangan tetap terbatas, sehingga tarif sulit untuk turun.
“Saat ini kalau kita bandingkan dengan sebelum pandemi, jumlah pesawat itu hampir 600. Kita memang ada 563 pesawat, tetapi yang serviceable (siap beroperasi) saat ini hanya 388,” ujar Lukman, dikutip Minggu (19/7/2026).
Artinya, meski secara administratif Indonesia memiliki lebih dari 560 pesawat, hanya sekitar 69% armada yang benar-benar siap terbang. Keterbatasan ini membuat keseimbangan antara supply (pasokan) dan demand (permintaan) belum kembali normal, terutama pada rute-rute gemuk dengan mobilitas tinggi.
Tekanan Kurs Rupiah dan Beban Maskapai
Di sisi lain, maskapai penerbangan juga harus menghadapi tekanan biaya operasional yang tidak ringan. Sebagian besar komponen operasional industri penerbangan masih bergantung pada mata uang asing. Akibatnya, pelemahan rupiah langsung mengerek beban biaya secara signifikan. Kondisi tersebut diperparah oleh lonjakan harga avtur dunia.
“Memang tiket mahal ini mungkin terkait dengan jumlah pesawat. Kemudian ketika terjadi perbedaan kurs yang signifikan dan juga kenaikan avtur yang begitu signifikan, memang menjadi berat buat airline untuk tidak menaikkan,” kata Lukman menjelaskan.
Situasi dilematis ini membuat ruang maskapai untuk menahan kenaikan tarif semakin terbatas. Di tengah kapasitas yang belum pulih dan biaya operasional yang terus membengkak, harga tiket dinilai masih akan sulit kembali ke level sebelum pandemi dalam waktu dekat.
Pemerintah Evaluasi Tarif Batas Atas (TBA)
Sebagai upaya menjaga keterjangkauan tarif sekaligus memastikan keberlanjutan bisnis maskapai, pemerintah tengah melakukan evaluasi komprehensif terhadap kebijakan Tarif Batas Atas (TBA). Evaluasi tersebut telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Lukman, hasil evaluasi tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Presiden dan kini sudah memasuki tahap finalisasi penyempurnaan regulasi.
“TBA ini sudah kita evaluasi, sudah dibahas dengan YLKI, INACA, Menko, bahkan sudah mendapat persetujuan dari Presiden. Saat ini sedang kita proses perubahan PM 20 maupun KM 106,” ujarnya.
Pemerintah berharap penyesuaian kebijakan tarif baru ini nantinya mampu menciptakan titik keseimbangan yang adil antara kesehatan keuangan maskapai dan daya beli masyarakat. Sebab, Kemenhub menyadari kenaikan tarif yang terlalu tinggi juga berisiko bumerang dan menekan permintaan perjalanan udara.
“Ketika kita menaikkan pun dengan segala macam upaya, airline belum tentu juga masyarakat mau naik,” pungkas Lukman. (UMQ)






