BISNISJATIM.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengusulkan adanya pembatasan biaya kampanye bagi setiap pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Langkah ini dinilai krusial untuk menekan biaya politik tinggi yang kerap menjadi akar masalah tindakan lancung di tingkat regional.
Usulan tersebut disampaikan Tito sebagai respons langsung atas rentetan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua bulan terakhir.
“Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur [pembatasan biaya kampanye]. Saya kira itu ya,” ujar Tito usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Gaji Tak Sebanding dengan Ongkos Politik
Tito berpandangan, rentetan kasus korupsi, suap, hingga gratifikasi yang menjerat sejumlah kepala daerah belakangan ini salah satunya dipicu oleh pendapatan resmi mereka yang relatif kecil. Menurut mantan Kapolri tersebut, gaji pokok seorang kepala daerah saat ini hanya berkisar di angka Rp6 juta per bulan.
Meskipun pendapatan tersebut ditunjang oleh berbagai fasilitas negara dan tunjangan jabatan, besaran total take home pay yang diterima dinilai tetap tidak sebanding dengan biaya politik masif yang harus dikeluarkan selama masa pemenangan pemilu.
“Gajinya kepala daerah itu Rp6 juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu,” kata Tito menambahkan.
Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Tito mengaku sebelumnya pernah melemparkan wacana agar kepala daerah bisa menerima insentif tambahan yang diambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, opsi peningkatan pendapatan ini masih memerlukan kajian mendalam, baik oleh DPR maupun pemerintah.
Perlu Revisi UU Pilkada dan Transparansi Donasi
Di samping opsi peningkatan pendapatan, pembatasan biaya kampanye menjadi jalan keluar alternatif yang dinilai sangat rasional. Kendati demikian, Tito menegaskan bahwa pembatasan tersebut hanya bisa diterapkan secara sah apabila diatur secara rigid melalui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Ia kemudian mencontohkan sistem transparansi dana politik yang diterapkan di Amerika Serikat, di mana setiap sumbangan yang diterima oleh calon pejabat publik wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas. Untuk konteks Indonesia, opsi tersebut bisa diadopsi dengan tambahan berupa pembatasan nominal donasi.
“Seperti di Amerika kan terbuka, di kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung,” pungkas Tito. (KHI)






