HeadlineIndeksUmumUncategorized

BPOM Ungkap Temuan 2,1 Juta Kosmetik Ilegal, Nilainya Capai Rp35,8 Miliar

×

BPOM Ungkap Temuan 2,1 Juta Kosmetik Ilegal, Nilainya Capai Rp35,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers hasil intensifikasi pengawasan kosmetik 2026 di BPOM, Jakarta, Senin 13 Juli 2026 (Foto: BPOM)

BISNISJATIM.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 2,1 juta pieces kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan selama pelaksanaan intensifikasi pengawasan tahun 2026. Nilai keekonomian dari temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp35,8 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengawasan tahun ini difokuskan pada peredaran kosmetik, khususnya melalui media online, seiring pesatnya pertumbuhan penjualan produk perawatan, kecantikan, dan skincare di berbagai platform e-commerce.

“Data menunjukkan produk perawatan, kecantikan, dan skincare menempati urutan tertinggi kategori produk dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop, dengan total Rp35,61 triliun dan tingkat pertumbuhan sebesar 79,73 persen,” ujar Taruna Ikrar di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, tingginya transaksi produk kecantikan di platform digital turut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal maupun produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.

Intensifikasi pengawasan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 11 hingga 22 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, BPOM memeriksa 190 sarana distribusi dan menemukan 128 sarana yang tidak memenuhi ketentuan.

Dari hasil pemeriksaan itu, BPOM menemukan sebanyak 2.205 item kosmetik yang melanggar ketentuan peredaran. Pelanggaran didominasi oleh kosmetik ilegal dengan persentase mencapai 86,83 persen, disusul kosmetik impor tanpa surat keterangan impor sebesar 12,58 persen.

Wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta tercatat sebagai daerah dengan jumlah temuan kosmetik ilegal terbesar selama pelaksanaan intensifikasi pengawasan tahun ini. BPOM menilai tingginya angka pelanggaran di wilayah tersebut menjadi perhatian serius dan memerlukan pengawasan berkelanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan.

Selain pengawasan terhadap sarana distribusi, BPOM juga menemukan 9.042 tautan media online yang melanggar ketentuan selama periode intensifikasi pengawasan. Nilai keekonomian dari temuan di ruang digital tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp260,7 miliar.

Mayoritas pelanggaran di media online berupa penjualan kosmetik ilegal yang mencapai 95,24 persen. Sementara itu, 4,66 persen merupakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dan 0,10 persen lainnya merupakan pelanggaran berupa penggunaan produk yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik.

BPOM menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik, baik di jalur distribusi konvensional maupun melalui platform digital, guna melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. (WFQ)