BISNISJATIM.ID – Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) nasional melalui pengembangan industri halal.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mempercepat kesiapan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi produk barang gunaan.
Termasuk alat makan keramik (tableware) yang akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026.
Langkah ini diyakini mampu memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan nilai tambah produk IKM Indonesia di pasar global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penguatan ekosistem industri halal merupakan bagian penting dari transformasi industri nasional menuju sektor manufaktur yang berdaya saing tinggi, inklusif, dan berkelanjutan.
“Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Menurut Agus, kewajiban sertifikasi halal yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.
Produk halal tidak hanya memenuhi ketentuan syariat Islam dan kebutuhan konsumen muslim, tetapi juga menjadi bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, kebersihan, kesehatan, serta kualitas yang diakui secara global.
“Dengan demikian, IKM yang berhasil memperoleh sertifikasi halal dapat semakin meningkatkan jaminan mutu yang sangat berguna di pasar internasional,” ujar Agus.
Sejalan dengan upaya tersebut, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) menyelenggarakan kegiatan “Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware”.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menekankan bahwa sertifikasi halal pada barang gunaan memiliki peran penting karena produk tableware bersentuhan langsung dengan makanan sehingga perlu dipastikan status kehalalannya agar memberikan rasa aman bagi konsumen.
Selain itu, sertifikasi halal juga diyakini dapat menjadi pintu masuk untuk meningkatkan penetrasi pasar ekspor ke negara-negara Timur Tengah dan ASEAN.
“Alat makan dan juga barang gunaan halal lainnya yang tersertifikasi halal berpotensi memberikan kontribusi positif pada kinerja ekspor, terutama pada negara-negara yang mayoritas beragama Islam,” tutur Reni.
Dirjen IKMA mengungkapkan, nilai ekspor produk alat makan keramik Indonesia pada tahun 2025 mencapai USD 12,68 juta dengan pasar utama Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Belanda, dan Tiongkok.
Namun demikian, potensi penetrasi ke pasar negara-negara muslim masih sangat terbuka untuk terus dioptimalkan.
Pada tahun yang sama, nilai ekspor produk tersebut ke Uni Emirat Arab tercatat sebesar USD 254 ribu, ke Arab Saudi sebesar USD 223 ribu, ke Malaysia sebesar USD 108 ribu, dan ke Brunei Darussalam sebesar USD 17 ribu.
“Capaian ini menunjukkan bahwa produk alat makan keramik Indonesia memiliki daya saing yang baik di pasar global. Meski demikian, peluang di pasar halal dunia masih sangat terbuka lebar, khususnya di negara-negara mayoritas muslim. Oleh karena itu, dengan kewajiban sertifikasi halal, diharapkan kinerja ekspor alat makan produksi IKM lokal makin meningkat,” jelas Reni. (fia)






