Makkah, BisnisJatim.Id — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 mengimbau jemaah haji Indonesia agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Menurut Ichsan Marsha, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia , Pemerintah Arab Saudi memiliki aturan ketat terkait dokumentasi dan publikasi di ruang publik, termasuk pengambilan gambar individu maupun lokasi tertentu yang dianggap sensitif.
“Kami mengingatkan jemaah agar memahami etika publikasi dan menggunakan media sosial secara bijak selama berada di Arab Saudi,” ujar Ichsan.
Ia menjelaskan, sejumlah kasus pernah terjadi akibat dokumentasi tanpa izin terhadap individu di Arab Saudi. Dalam beberapa situasi, pihak yang direkam merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat setempat sehingga berujung pada proses hukum.
Karena itu, jemaah diimbau tidak sembarangan mengambil gambar atau merekam video, terutama terhadap warga lokal maupun area-area tertentu yang memiliki pembatasan khusus.

Ichsan menambahkan larangan tersebut juga mencakup beberapa kawasan yang berkaitan dengan fasilitas pemerintahan, privasi masyarakat Saudi, hingga area tertentu di sekitar tempat suci.
Untuk itu, ketua kloter dan petugas pendamping diminta aktif memberikan edukasi kepada jemaah terkait penggunaan telepon seluler dan media sosial selama berada di Tanah Suci.
Selain membahas etika bermedia sosial, kegiatan pembinaan tersebut juga mengulas kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, pendampingan ibadah, layanan kesehatan, hingga pelindungan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah.
PPIH berharap seluruh jemaah lebih memfokuskan diri pada persiapan menghadapi fase puncak haji agar ibadah dapat berjalan lancar dan khusyuk.
“Jemaah sebaiknya lebih fokus menjaga kondisi dan mempersiapkan diri menghadapi puncak ibadah haji,” kata Ichsan.
Terkait kemungkinan adanya jemaah Indonesia yang menghadapi persoalan hukum di Arab Saudi, Ichsan menyebut penanganannya menjadi kewenangan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang menangani pelindungan warga negara Indonesia. bj3






