Bisnisjatim.id, Surabaya – Pemandangan di sepanjang jalan protokol Kota Pahlawan kini mengalami perubahan signifikan. Area taman median jalan yang sebelumnya steril, kini mulai dipadati oleh deretan papan reklame atau billboard berukuran sedang. Fenomena menjamurnya tiang iklan ini menyusul terbitnya regulasi baru dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Dominasi Iklan Rokok di Jalur Hijau
Berdasarkan pantauan di lapangan, konsentrasi reklame paling padat terlihat di sepanjang Jalan Frontage A. Yani. Di satu titik jalur hijau, tepatnya mulai dari area Bank Mandiri hingga lepas traffic light KFC, berdiri sedikitnya enam tiang reklame sekaligus dalam satu deret.
Mayoritas materi promosi didominasi oleh produk rokok dengan ukuran billboard rata-rata 1,5 x 3 meter yang ditanam tepat di tepian taman. Tak hanya di A. Yani, persebaran iklan serupa juga mulai merambah kawasan lain seperti:
1. Jalan Mayjen Yono Soewoyo
2. Jalan Dr. Ir. H. Soekarno (MERR)
3. Jalan Kertajaya
4. Jalan Menganti
Payung Hukum Perwali 73/2025
Masifnya pemasangan reklame ini dipastikan legal. Langkah ini didasari oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame yang resmi berlaku sejak 8 Desember 2025.
.Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir Bapenda Surabaya, Ekkie Noorisma, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah inovasi untuk mengerek Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengingat beban belanja daerah, seperti pembangunan infrastruktur dan beasiswa pendidikan, terus meningkat setiap tahunnya.
“Taman median jalan dan fasilitas Pemkot bisa untuk titik reklame. Tidak menyalahi aturan karena sudah ada Perwali yang mengatur itu,” ujar Ekkie.
Meski demikian, Ekkie menekankan bahwa pengusaha wajib menjaga estetika kota. “Pemasangan harus tetap mengikuti ketentuan. Tidak boleh asal tancap di taman,” tegasnya.
Syarat Ketat: Keamanan dan Perawatan Taman
Dalam sosialisasi di Gedung Siola yang dihadiri 57 biro reklame, ahli hukum Pemkot Surabaya, Rusdianto Sesung, menjabarkan dua syarat utama bagi pemasang iklan di aset pemerintah:
1. Menjamin keamanan struktur bangunan reklame.
2. Memberi kontribusi, di mana pemasang wajib menanggung biaya perawatan taman di sekitar titik reklame tersebut.
Regulasi ini juga mengatur pembagian zonasi berdasarkan koridor jalan (premium, sedang, dan rendah). Namun, area kantor instansi pemerintah tetap dinyatakan terlarang bagi reklame komersial.
Respon Pelaku Industri
Pihak industri menyambut baik kebijakan ini. Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur, Agus Winoto, menyebutnya sebagai “angin segar” bagi agensi yang membutuhkan titik pandang strategis. Meski begitu, ia memberikan catatan khusus mengenai transparansi.
“Sampaikan syarat pengajuan itu secara fair dan terbuka agar semua punya kesempatan yang sama. Harus berkeadilan,” pungkas Agus. (SJL)







