BankHeadlineKeuangan

RUPS, Laba Rp 2,63 T, Bank Mega Sepakat Bagikan Dividen Rp 1,05 Triliun

×

RUPS, Laba Rp 2,63 T, Bank Mega Sepakat Bagikan Dividen Rp 1,05 Triliun

Sebarkan artikel ini

Jakarta, BisnisJatim.Id – PT Bank Mega Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyetujui besaran dividen Rp1,05 triliun atau sekitar 40 persen dari laba bersih tahun buku 2024 yang akan dibagikan kepada pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.

RUPST yang dipimpin oleh Komisaris Independen Bank Mega Achjadi Ranuwisastra ini, juga menyepakati penggunaan laba bersih senilai Rp 1,58 triliun untuk dibukukan sebagai saldo laba dan sisanya akan disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Corporate Secretary Bank Mega Christiana M Damanik melalui keterangan resmi dilansir Antara, Kamis (27/3), mengatakan bahwa rapat juga memberikan persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024. Adapun pada 2024, Bank Mega membukukan laba bersih (PAT) sebesar Rp 2,63 triliun.

Selain itu, RUPST Bank Mega menyetujui pengunduran diri Lay Diza Larentie sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan dan C Guntur Triyudianto selaku Direktur Perseroan sejak ditutupnya RUPST, serta mengangkat Heriwan Gazali sebagai Direktur Perseroan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka susunan pengurus Bank Mega setelah ditutupnya RUPST ini adalah sebagai berikut: Direktur Utama Kostaman Thayib; Wakil Direktur Utama Indivara Erni; Direktur: Yuni Lastianto, Madi Darmadi Lazuardi; Martin Mulwanto; YB Hariawan Gazali.

Pengangkatan Heriawan Gazali akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mata acara lainnya yang juga disepakati antara lain laporan direksi atas rencana kerja (business plan) perseroan tahun 2025 dan laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan; penunjukan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan perseroan tahun buku 2025.

Selanjutnya, disepakati penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi dewan komisaris dan direksi untuk tahun 2025, serta pembagian tugas dan wewenang direksi; dan persetujuan pengkinian rencana aksi pemulihan perseroan. BJ3/Ant