Bisnisjatim.id, Mojokerto – Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal. Total sebanyak 5 juta batang rokok dimusnahkan, yang diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp7,37 miliar.
Pemusnahan simbolis dilaksanakan di Kantor Pemkot Mojokerto, dilanjutkan dengan pemusnahan massal di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto. Metode pembakaran dipilih agar rokok-rokok ilegal tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tetap aman bagi lingkungan.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal ini telah merugikan keuangan negara sekitar Rp4,8 miliar. Rokok-rokok yang dimusnahkan tersebut beredar tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita bekas, atau pita yang tidak sesuai peruntukan.
“Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga sarana edukasi publik. Kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menolak barang ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” kata Rudy, Kamis (23/10/2025).
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menambahkan bahwa kegiatan penindakan dan pemusnahan ini merupakan bagian integral dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
“DBHCHT dimanfaatkan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat yang terdampak oleh industri hasil tembakau,” jelas Untung.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachmad Sidharta Arisandi, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk peran aktif masyarakat, dalam menekan peredaran barang ilegal.
“Pemkot Mojokerto akan terus bersinergi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil,” pungkas Rachmad.
Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan ini dapat meminimalisir kerugian negara sekaligus melindungi pelaku usaha rokok legal.(ris)






