Penghapusan Hutang UMKM, Bank Himbara Tunggu Peraturan Pemerintah

Jakarta, BisnisJatim.Id – Rencana pemerintah yang menghapus kredit macet untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ditunggu bank-bank pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Sunarso mengatakan, bank-bank BUMN anggota Himbara saat ini menunggu kebijakan boleh melakukan hapus kredit macet pelaku UMKM. Selama ini tidak berani melakukan itu karena masih ada berbagai aturan yang bisa mengkategorikan itu sebagai kerugian negara.

“Intinya bahwa kebijakan hapus tagih, terutama untuk UMKM, memang ditunggu oleh Himbara,” kata Sunarso secara virtual, Rabu (30/10).

HAPUS HUTANG: Sunarso saat memberikan keterangan pers secara virtual di Jakarta. (Foto Antara)

Menurutnya, peraturan itu sangat penting terutama kriterianya seperti apa sehingga idak menimbulkan moral hazard. Pihaknya telah mengalkulasi perkiraan dampak terhadap kinerja keuangan BRI yang akan dimasukkan ke dalam perencanaan keuangan untuk tahun depan ketika kebijakan ini diberlakukan.

“Sebenarnya yang paling penting dari kebijakan ini adalah pemutihan dari blacklist agar kalau orang-orang itu masih kuat, masih bisa berusaha, bisa punya akses pembiayaan, kemudian bisa berusaha lagi. Bagi banknya, dengan memberikan kesempatan itu, tidak dikategorikan kerugian negara. Dan yang perlu dijaga adalah moral hazard. Jangan sampai terjadi moral hazard, dimanfaatkan oleh niat-niat yang tidak baik,” uranya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan berencana menghapus utang kredit macet sedikitnya enam juta petani, nelayan, hingga UMKM di perbankan, melalui penerbitan Peraturan Presiden soal pemutihan utang. Pemutihan utang diharapkan dapat membuka kembali akses petani, nelayan dan UMKM kepada pembiayaan perbankan. BJ1