HeadlineIndeksUncategorized

Pengawasan MMEA Diperketat, Pemerintah Terapkan Aturan Cukai Baru

×

Pengawasan MMEA Diperketat, Pemerintah Terapkan Aturan Cukai Baru

Sebarkan artikel ini

BISNISJATIM.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025. Aturan tersebut mulai efektif diterapkan pada 1 Januari 2026.

PMK Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) ini menggantikan sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 226 Tahun 2014. Beleid tersebut diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 18 Desember 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan PMK terbaru ini merupakan langkah penguatan pengawasan, khususnya terhadap peredaran MMEA.

“Melalui ketentuan baru ini, seluruh peredaran MMEA dari penyalur dapat terekam dengan lebih baik, sehingga pengawasan menjadi lebih menyeluruh dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan,” ujar Nirwala dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).

Salah satu perubahan utama dalam aturan tersebut adalah kewajiban penggunaan dokumen cukai CK-6 untuk setiap pengangkutan MMEA oleh penyalur, tanpa memandang jumlah maupun kadar alkohol. Sebelumnya, kewajiban dokumen CK-6 hanya berlaku untuk pengangkutan MMEA di atas 6 liter.

Dengan kebijakan baru ini, DJBC menilai peredaran MMEA dalam jumlah kecil yang sebelumnya belum sepenuhnya terpantau kini dapat diawasi secara lebih optimal.

Selain pengangkutan, PMK Nomor 89 Tahun 2025 juga mengatur penimbunan BKC yang belum dilunasi cukainya. Pada Pasal 2 disebutkan bahwa BKC dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang berada di kawasan pabean maupun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang berada di kawasan berikat dengan fasilitas pembebasan pungutan perpajakan, termasuk cukai.

Sebelumnya, BKC yang belum dilunasi cukainya hanya dapat ditimbun di TPS yang berlokasi di pabrik. Namun, dengan adanya ketentuan kawasan berikat sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2018, penimbunan kini dapat dilakukan di TPB.

PMK ini juga memperketat ketentuan pemasukan dan pengeluaran BKC dari pabrik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Kini, setiap pemasukan dan pengeluaran BKC wajib dilindungi dengan dokumen cukai, ketentuan yang belum diatur secara tegas dalam regulasi sebelumnya.

Dalam Pasal 6, DJBC diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran BKC berdasarkan penilaian profil risiko atau pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Kepala Kantor pengawas. Bahkan, pengawasan dapat dilakukan secara langsung apabila terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Pengawasan tersebut secara khusus diarahkan pada BKC berupa etil alkohol dan MMEA, dengan hasil pengawasan menjadi dasar pencatatan dalam buku rekening BKC.

Sementara itu, pada aspek pengangkutan, PMK mewajibkan setiap pengangkutan BKC yang belum dilunasi cukainya dilindungi dengan dokumen cukai. Kewajiban ini juga berlaku bagi pengangkutan BKC yang mendapat fasilitas tidak dipungut atau pembebasan cukai.

Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian, antara lain untuk tembakau iris yang dibuat secara tradisional, MMEA hasil peragian atau penyulingan sederhana oleh rakyat, impor BKC dengan fasilitas pembebasan cukai, serta pengangkutan BKC antar pabrik atau tempat penyimpanan dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang sama.

Dokumen cukai juga diwajibkan untuk pengangkutan BKC yang telah dilunasi cukainya, termasuk etil alkohol dan MMEA dari pabrik, TPS, TPB, kawasan pabean, maupun dari peredaran bebas untuk keperluan pemusnahan atau pengolahan kembali.

Namun, kewajiban tersebut dikecualikan untuk pengangkutan etil alkohol dan MMEA antar pengusaha dengan NPPBKC yang sama, etil alkohol dalam jumlah hingga 6 liter dari tempat penjualan eceran, MMEA dengan kadar alkohol hingga 5 persen, serta MMEA di atas 5 persen dengan jumlah maksimal 6 liter dari tempat penjualan eceran.

Dengan berlakunya PMK Nomor 89 Tahun 2025, Bea Cukai berharap pengawasan peredaran BKC, khususnya MMEA, dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel guna melindungi penerimaan negara serta mencegah peredaran ilegal. (IHY)