Jakarta, BisnisJatim.Id – Meskipun dibayangi kondisi ekonomi yang belum stabil, namun penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh perbankan masih menunjukan trend bertumbuh. Bahkan kondisi ini akan tetap berlanjut kedepan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, data yang ada menunjukkan bahwa KPR yang disalurkan perbankan masih menunjukkan pertumbuhan. Dan perbankan juga memproyeksikan pertumbuhan kredit ke depan yang masih positif.
“Tren penyalura KPR masih bagus. Dan secara umum suku bunga KPR juga mengikuti pergerakan suku bunga kredit perbankan,” ujar Dian, dilansir Antara, Selasa (14/1).
Dikatakan, suku bunga dipengaruhi berbagai faktor termasuk pengaruh kondisi global saat ini yang tidak pasti akibat geopolitik. Hal lain yang ikut mempengaruhi juga termasuk inflasi dan harga komoditas.
Namun pemerintah akan terus mendorong agar daya beli masyarakat tetap terjaga melalui berbagai kebijakan. Sehingga perbankan tetap melakukan ekspansi kredit dan penyerapan KPR tetap bertumbuh.
“OJK dan pemerintah juga akan terus berkomunikasi dalam implementasi berbagai program strategis, termasuk program penyediaan tiga juta unit rumah. OJK terus mendorong perbankan agar tetap optimal sebagai salah satu agen pembangunan nasional,” katanya.
Dian mengatakan program penyediaan tiga juta rumah memiliki target market yang pasti, yaitu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan maksimal penghasilan sebesar Rp8 juta per bulan untuk membiayai KPR rumah tapak dan susun dengan jangka waktu hingga 20 tahun.
Bank juga dapat menghitungkan subsidi uang muka (SBUM) sehingga rasio loan to value (LTV) calon debitur MBR dapat meningkat.
Dalam mendukung program tiga juta rumah, Dian menjelaskan bahwa OJK telah memiliki kebijakan terkait dengan perhitungan pembobotan ATMR kredit yang sejalan dengan tingkat loan to value atas pemberian kredit.
Kebijakan lainnya termasuk penetapan kualitas kredit yang dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau bunga berdasarkan satu pilar untuk kredit jumlah tertentu, serta dapat memiliki kualitas kredit yang berbeda untuk debitur yang memiliki sumber pembayaran dan proyek yang berbeda.
Kemudian, terdapat kebijakan pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yang dapat diberikan untuk penyediaan perumahan yang ditujukan kepada masyarakat kategori MBR.
“Bank dapat mengoptimalkan bauran kebijakan dimaksud dengan tetap memperhatikan risk appetite dan tentu aspek prudential banking lainnya,” kata Dian. BJ5/Ant