Jakarta, BisnisJatim.Id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja industri financial technology (fintech) lending atau pinjaman daring (pindar) terus menunjukkan pertumbuhan kuat. Hingga November 2025, penyaluran pembiayaan pindar tercatat tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai mencapai Rp 94,85 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pertumbuhan tersebut dibarengi dengan terjaganya tingkat risiko industri.
“Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) industri pindar berada di level 4,33 persen, masih dalam batas yang terkendali,” ujar Agusman, Jumat (9/1).

Ia menjelaskan, kinerja positif fintech lending turut berdampak pada peningkatan kinerja perusahaan pembiayaan. Pada November 2025, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,09 persen yoy menjadi Rp 506,82 triliun.
Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 8,99 persen yoy, seiring dengan kebutuhan pembiayaan sektor usaha.
Dari sisi risiko, kondisi perusahaan pembiayaan dinilai tetap terjaga. Rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) tercatat stabil, dengan NPF Gross sebesar 2,44 persen dan NPF Net 0,85 persen.
Sementara itu, tingkat leverage perusahaan pembiayaan atau gearing ratio tercatat sebesar 2,13 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 10 kali.
Pada sektor lain, industri modal ventura mencatat pertumbuhan pembiayaan 1,20 persen yoy pada November 2025 dengan total penyaluran mencapai Rp16,29 triliun.
Industri pergadaian juga menunjukkan kinerja yang kuat. Penyaluran pembiayaan pergadaian melonjak 42,88 persen yoy menjadi Rp125,44 triliun. Dari total tersebut, pembiayaan dalam bentuk produk gadai mendominasi dengan nilai Rp102,75 triliun atau sekitar 81,92 persen.
Terkait pemenuhan ketentuan permodalan, Agusman menyebut masih terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Sementara pada industri pindar, 9 dari 95 penyelenggara belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Dalam rangka menjaga integritas dan kepatuhan industri, OJK juga terus melakukan penegakan hukum. Sepanjang Desember 2025, OJK menjatuhkan 52 sanksi denda dan 146 sanksi peringatan tertulis kepada pelaku usaha di sektor PVML.
“Pada periode tersebut, sanksi administratif dikenakan kepada 24 perusahaan pembiayaan, enam perusahaan modal ventura, dan 23 penyelenggara pindar atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun hasil pengawasan,” kata Agusman. BJ7







