Bisnisjatim.id, Surabaya: Dibalik pandemi covid-19 sejak dua tahun lalu ternyata mempengaruhi perilaku masyarakat dalam menyimpan dana mereka. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) mencatat total simpanan bank umum naik 12,06 persen atau Rp 800,4 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy). Pada Januari 2022 simpanan bank umum menjadi sebesar Rp 7.439 triliun.
Seperti dikatakan Sekretaris LPS Dimas Yuliharto pandemi membuat prilaku masyarakat berubah, banyak menimpan dananya di bank secara keseluruhan. Data LPS jumlah rekening dengan saldo kurang dari Rp 2 miliar meningkat 26 persen (yoy) atau 91,73 juta rekening. Sedangkan jumlah rekening dengan saldo lebih dari Rp 2 miliar atau meningkat 6,38 persen (yoy) atau naik 19 ribu rekening.
“Bisa jadi kesadaran masyarakat memanfaatkan jasa perbankan meningkat. Bisa dari kalangan pelajar sekolah menengah yang mereka mulai masuk berinvestasi, sehingga mereka membutuhkan rekening perbankan, ataupun masyarakat menengah bawah yg makin butuh rekening bank untuk menyimpan dananya,” ujarnya di sela media gathering di Surabaya, Selasa (29/3) malam.
Dimas menambahkan nilai total simpanan pada tier dengan saldo kurang dari Rp 2 miliar mengalami kenaikan sebesar Rp 130,5 triliun atau bertambah sebanyak 4,53 persen (yoy). Tercatat nilai total simpanan pada tier dengan saldo lebih dari Rp 2 miliar atau meningkat senilai Rp 669,9 triliun atau tumbuh 17,82 persen (yoy).
“Secara umum simpanan nasabah akan terus tumbuh seiring pemulihan ekonomi dan terjaganya kepercayaan masyarakat pada industri perbankan. Sepanjang 2020–2021 LPS telah memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 275 basis poin (bps) TBP rupiah dan 150 bps TBP valas.”
TBP rupiah bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) periode 29 Januari sampai 27 Mei 2022 masing-masing sebesar 3,5 persen dan enam persen, sedangkan TBP valas bank umum sebesar 0,25 persen.
“Seiring dengan kebijakan penurunan TBP, suku bunga deposito satu dan tiga bulan terpantau masih turun 152 bps dan 149 bps meskipun penurunannya semakin melambat. Hal tersebut turut berkontribusi dalam penurunan cost of fund perbankan, sehingga mendukung penurunan suku bunga kredit,” jelasnya.
Sementara total simpanan atas bank yang dilikuidasi Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS mencapai Rp2,084 triliun berdasarkan data klaim penjaminan per Februari 2022.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,712 triliun (82,14 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 266.000 rekening. Terdapat Rp372 miliar (17,86 persen) milik 19.000 rekening nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar, yakni sebesar 76,62 persen, disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Baca Juga : LPS Ramal Tren Penurunan Suku Bunga Simpanan Semakin Terbatas
“Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” jelasnya.
Oleh karena itulah, dia menegaskan, LPS mengimbau nasabah perbankan untuk taati syarat-syarat penjaminan LPS. Dia juga meyakinkan, nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.
Dimas Yuliharto berharap dukungan media menyebarkan informasi terkait sosialisasi syarat penjaminan simpanan 3 T kepada masyarakat, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dam tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal misalnya memiliki kredit macet).
“Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank. Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,” jelasnya.