SURABAYA-Dinilai sudah tak relevan lagi, belakangan santer dikakabarkan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) terancam dibubarkan pasca digratiskannya Jembatan Suramadu beberapa waktu lalu oleh Presiden Joko Widodo.
Bukan kali ini saja, BPWS menuai polemik pembubaran. Selang beberapa tahu sejak dibentuk pada tahun 2008, kebaradaan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) sudah dliputi polemic pembubaran.
Empat tahun setelah BPWS bekerja, saat dialog dengan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di ruang rapat DPRD pada 19 Juli 2013, anggota DPRD Bangkalan sudah minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu agar mempertimbangkan lagi peran BPWS sebagai institusi penyelenggara percepatan pembangunan di Pulau Garam Madura itu.
Para wakil rakyat itu menilai sejak 4 tahun berdiri BPWS belum menunjukkan peran berarti dalam percepatan pembangunan di Madura. Itulah alasan agar BPWS dibubarkan dan proses percepatan pembangunan di Pulau Madura diserahkan kepada empat bupati yang ada di Madura.
Di awal Januari 2016, tuntutan agar BPWS dibubarkan bergulir lagi. Giliran anggota DPRD Jatim yang menyorot lembaga yang dimiliki pusat ini dan minta BPWS dibubarkan dan dialihkan ke Pemprov Jatim. Lagi-lagi alasannya sama. Selama 7 tahun BPWS tak bermanfaat untuk masyarakat Madura. Mereka juga menilai Pembangunan di Madura terkesan jalan ditempat hingga menyatakan setuju wacana agar jembatan Suramadu digratiskan demi menunjang perekonomian di ujung Pulau Jawa ini.
Menengok ke belakang, dibentuknya BPWS sendiri tak lepas dari keberadaan Jembatan Tol Suramadu. Sedari awal, pembangunan Jembatan Tol Suramadu diharapkan bisa mendorong percepatan pengembangan sosial ekonomi dan tata ruang wilayah-wilayah tertinggal yang ada di Pulau Garam Madura.
Tindak lanjut dari upaya tersebut diwujudkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan BPWS, yang secara struktural terdiri atas Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana. Peraturan perundang-undangan ini kemudian disempurnakan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pembentukan BPWS untuk lebih mendukung peningkatan kinerja BPWS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sejalan dengan amanah Perpres 27 Tahun 2008, BPWS memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengelolaan, pembangunan dan fasilitasi percepatan kegiatan pembangunan wilayah Suramadu.
Kegiatan pengelolaan dan pembangunan infrastruktur wilayah yang dilaksanakan Bapel BPWS dilaksanakan di 3 (tiga) kawasan, yaitu Kawasan Kaki Jembatan Sisi (KKJS) Surabaya (600 Ha), Kawasan Kaki Jembatan Sisi (KKJS) Madura (600 Ha) dan kawasan khusus di Utara Pulau Madura (600 Ha). Kawasan Kaki Jembatan Sisi Surabaya (KKJSS) dan Kawasan Kaki Jembatan Sisi Madura (KKJSM) dikembangkan untuk mendorong perkembangan ekonomi, sedangkan kawasan khusus di Utara Pulau Madura untuk pengembangan kawasan Pelabuhan Peti Kemas.
Selain tugas dan fungsi tersebut, BPWS juga bertugas untuk memacu pembangunan infrastruktur di wilayah Suramadu secara keseluruhan. Untuk itu, BPWS melakukan koordinasi perencanaan dan pengendalian pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan Kementerian/LPNK lain, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), maupun swasta/masyarakat di wilayah Madura.
Kini, setelah Jembatan Suramadu digratiskan, peran dan tugas BPWS tersebut dipertanyakan, bahkan keberadaannya terancam dibubarkan. Salah satu alasannya, BPWS selama ini tidak memberikan dampak positif terhadap pengembangan wilayah Suramadu.
Isyarat akan dibubarkannya BPWS tersirat dari ungkapan yang disampaian Gubernur Jatim Soekarwo beberapa waktu lalu. Menurut dia, dengan kebijakan digratiskannya Jembatan Suramadu, tugas BPWS akan selesai dengan sendirinya. Alasannya, sudah tidak ada lagi yang dikelola. “Apalagi yang mau dikembangkan, selesai sudah,” tandas Soekarwo, Kamis (8/11).
Pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini menambahkan, kalau untuk mengelola wilayah Surabaya dan Madura sudah masuk ranahnya teritori. “Artinya sudah menjadi kebijakan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi,” imbuhnya.
Tentang nasib karyawan BPWS setelah benar-benar ditutup, Pakde Karwo enteng menjawab, “Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengatur semua ini, semuanya sudah dihitung,” katanya.
Gaungpun bersambut, anggota Komisi B DPRD Jatim Agus Maimun menimpalinya dengan nada yang seirama. Menurutnya, BPWS sangat relevan untuk dibubarkan setelah ada penggratisan Jembatan Suramadu dan kerjanya tidak sesuai dengan amanah Perpres.
BPWS mendapatkan tugas untuk mengembangkan 600 hektar di wilayah Surabaya dan 600 hektar di wilayah Madura. “Namun hingga kini saya minta roadmap hasil kerjanya, tidak kunjung diberikan,” paparnya.
Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim ini menilai perlu adanya evaluasi. Pasalnya tidak ada progres kinerja yang dilakukan BPWS. “Nah kalau pembubaran kami hanya bisa mengusulkan, tapi yang bisa membubarkan cuma Presiden,” tegasnya.
Disisi lain, ada yang tak sependapat dengan wacana pembubaran BPWS. Dalam kunjungannya ke kantor BPWS, Jumat (23/11), Ketua Komisi V DPR RI, Gatot Sudjito, menilai istilah ‘pembubaran’ tidak tepat. Alasannya, BPWS adalah mitra pemerintah di bawah satu atap dengan Kementrian PUPR. “Pembubaran itu tidak ada. Yang diperlukan adalah penguatan struktur kelembagaan,” papar Gatot.
Gatot juga menyatakan struktural kelembagaan BPWS sekarang masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Hal itu perlu segera ditetapkan sebagai badan kelembagaan. Harapannya, Keputusan Presiden (Keppres) bisa segera diterbitkan agar BPWS memiliki kewenangan dan penguatan struktur kelembagaan. ’’Nanti kami akan panggil Menteri PUPR untuk membahas hal ini. Karena hal ini juga menjadi aspirasi dari masyarakat dan tokoh Madura,’’ janji Gatot kepada tokoh masyarakat Madura yang hadir.
Mereka adalah H Zaini dan H Rawi, yang juga tak sepakat bila BPWS sampai dibubarkan. Kata mereka, membubarkan BPWS sama saja dengan membubarkan Madura.
Zaini mengatakan tahapan pembangunan yang berjalan saat ini sudah diterima masyarakat Madura. Peningkatan kesejahteraan dan taraf ekonomi masyarakat secara bertahap sudah meningkat berkat peran BPWS.
“Kemajuan pembangunan dan peningkatan taraf perekonomian masyarakat Madura, turut terbantu dengan program yang disusun empat kabupaten bersama BPWS,” timpal Rawi.
Saat menyambut kunjung Komisi V DPR, Agus Wahyudi, Plt Deputi Perencaan BPWS, menjelaskan saat ini BPWS memilih untuk melakukan pengembangan di kawasan kaki jembatan Suramadu Sisi Madura (KKJSM). Namun pengembangan itu sudah masuk ke rencana sejak tahun 2016.
Di tahun 2016 anggaran untuk pengembangan KKJSM mencapai Rp 76,4 miliar. Kemudian tahun 2017 anggaran KKJM mencapai Rp 123 miliar. Dan tahun 2018 ini mencapai Rp 79,1 miliar. “Saat ini progresnya terus dilakukan, dengan pembangunan sentra PKL, pembuatan taman di tepi pantai, SPBU, fasilitas toilet dan lainnya,” ungkap Agus.
Siapa bilang penggratisan Jembatan Suramadu berdampak pada BPWS ? Agus menegaskan hal itu tidak memberi pengaruh pada BPWS. Karena pembayaran tol Jembatan Suramadu sebelumnya dikelola Jasa Marga dan keuangannya diserahkan ke negara. Tak sepeserpun ada yang masuk ke BPWS secara langsung. “Kami langsung mendapatkan anggaran dari APBN untuk pembiayaan pengembangan terkait wilayah jembatan Suramadu ini,” tandas Agus(RD)