Surabaya – Ditengah makin populernya emas digital, dua BUMN yaitu PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI dan PT Pegadaian (Persero) melakukan sinergi di ekosistem ini. Dalam sinergi ini, KBI akan menitipkan emas fisik yang diperdagangkan dalam pasar fisik emas digital kepada PT Pegadaian (Persero).
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) beberapa waktu lalu telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai lembaga kliring di pasar fisik emas digital.
Terkait masuknya 2 BUMN ini dalam ekosistem emas digital, Dwi Ary Purnomo, Asisten Deputi Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan Kementerian BUMN mengatakan, pada prinsipnya yang dilakukan oleh KBI dan Pegadaian adalah sinergi, dimana terjadi simbiosis mutualisme, sama-sama memberikan manfaat, saling menguntungkan, dan juga saling mengisi.
“ Harapan kami dari Kementerian BUMN adalah baik KBI dan Pegadaian harus memahami risiko bisnisnya, dan melakukan antisipasi serta mitigasi yang baik, sehingga kedepan bisa mendapatkan prospek bisnis yang baik” kata Dwi Ary Purnomo, Selasa (30/11)
Sementara itu Agung Rihayanto, Direktur PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) menambahkan, sinergi yang kami jalankan dengan PT Pegadaian (Persero) ini tentunya adalah sebagai wujud kolaborasi kami sesama BUMN untuk turut berperan dalam ekonomi nasional. Kita tahu saat ini emas digital mulai mendapatkan perhatian dari masyarakat sebagai alternatif investasi.
“Sinergi kami dengan pegadaian khususnya dalam hal penyimpanan emas, merupakan upaya kami untuk membangun kepercayaan masyarakat terkait emas digital, dimana emas fisiknya ada dan disimpan oleh pegadaian” ujar Agung Rihayanto.
Sementara itu, Harianto Widodo, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian (Persero) mengatakan, jasa titipan emas sendiri merupakan salah satu produk yang dimiliki PT Pegadaian (Persero). Dan dalam sinergi ini, KBI memanfaatkan produk emas tersebut.
“Kami telah menyiapkan sistem penyimpanan dengan keamanan yang tinggi untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Melihat animo masyarakat dalam investasi emas digital ini, kedepan kami akan terus meningkatkan kapasitas ruang penyimpanan emas hingga 80 ton” ujar Harianto.
Terkait pasar fisik emas digital, Pemerintah telah mengatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka, dan dalam teknis pelaksanaanya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodiyi (Bappebti) telag megeluarkan
Peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka. Keluarnya regulasi tersebut dalam upaya menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha perdagangan fisik Emas digital di bursa Indonesia.
Adapun emas yang diperdagangkan antara lain Emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9% serta Memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat. Sedangkan Satuan emas dalam berat yang diperdagangkan terdiri dari berbagai jenis, yaitu 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram.
Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan, pasar Fisik Emas Digital ini kami proyeksikan kedepan akan menjadi trend investasi bagi masyarakat. Untuk itu, kami juga tengah mengembangkan pemanfaatan Virtual Account, yang kami harapkan bisa menjadi solusi masyarakat dalam kemudahan pembayaran, yang pada akhirnya akan meningkatkan transaksi.
“Saat ini kami tengah melakukan persiapan dengan beberapa perbankan seperti BCA dan Bank BUMN yang tergabung dalam Himbara” tandas Fajar Wibhiyadi. (ris)