Industri Kretek Tangan Alami Kenaikan Landai Cukai, Berpotensi Meningkatkan Serapan Tenaga Kerja dan Dukungan Terhadap Tembakau Lokal

 

Bisnisjatim.id, Malang – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyuarakan kekhawatiran terkait dampak dari kenaikan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya terhadap industri rokok kretek tangan (SKT). Menurutnya, kenaikan cukai yang landai pada SKT telah memberikan dampak positif pada industri terkait dan juga pada serapan tembakau dari petani.

Misbakhun menyoroti bahwa kenaikan cukai yang terlalu besar bisa berdampak negatif pada industri SKT, yang selama ini memberikan kontribusi positif pada bisnis tembakau lokal. Dia juga menekankan bahwa industri SKT telah memberikan manfaat dengan hampir 100% penyerapan hasil tembakau lokal dan peningkatan lapangan kerja.

Pendekatan yang diusulkan Misbakhun tampaknya menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek dan dampak dari kebijakan kenaikan cukai, bukan hanya dari segi pendapatan negara tetapi juga dari aspek sosial dan ekonomi lainnya.

Bagusnya realisasi penjualan SKT tersebut menurutnya dipicu oleh harga lebih murah sebab Harga Jual Eceran (HJE) lebih rendah. “Karena kenaikan tarif juga lebih rendah. Dan sekarang terbukti, disaat cukai SKM (Sigaret rokok mesin red.) terus menurun, cukai SKT yang mempunyai begitu banyak dampak positif ternyata memberikan dampak penguatan terhadap penerimaan cukai. Kebijakan seperti ini bagus,” tandasnya.

Dan yang mengalami dampak eksesif dari kenaikan cukai adalah SKM sebagai penerimaan cukai tidak bisa mencapai 100%. “Tetapi sumbangan SKT sangat bagus, baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi bisnisnya, ketenagakerjaannya, dan dari sisi sektor pertaniannya,” kata Misbakhun.

Dengan kondisi yang terjadi, maka harusnya kebijakan cukai flat karena ekonomi di ritel sedang tidak bagus. “Kalau ekonomi di ritel tidak bagus harusnya kita harus menjaga kesinambungan. Dan kesinambungan dari sektor makro salah satunya dari sektor police atau kebijakan. Kebijakan yang sangat pro terhadap industri sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto bahwa kenaikan cukai rokok sebesar 10% sebenarnya sangat memberatkan pengusaha.

“Dua bulan yang lalu, kami sudah dihadapkan dengan kenaikan UMK sebesar 7%. Selain itu kami juga masih penyesuaian setelah covid, baru mau pulih. Kalau dinaikkan lagi, ini sangat berat. Harapan kami kenaikan cukai tahun ini dievaluasi lagi. Biasanya tahun-tahun politik, cukai tidak naik. Seperti di tahun 2019 cukai tidak naik,” harap Adik.

Lebih lanjut ia mengatakan, sejauh ini pemerintah tidak pernah melihat cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Yang pemerintah lihat, cukai hanya sebagainya pengendali peredaran rokok. “Nah, pengendalian ini yang lebih didorong pemerintah, bukan sebagai penerimaan negara. Padahal kalau kita lihat industri hasil tembakau sangat berjasa sekali pada negara, mulai dari pembayaran klaim BPJS dari cukai, juga penegakan hukum tentang barang ilegal, kesehatan dan masih banyak lagi, semua itu dari cukai. Jasanya sangat luar biasa,” tandas Adik.

Dengan melihat kenaikan tersebut, Adik memproyeksi produksi rokok tahun ini akan kembali turun. “Harapan kami ada pemimpin baru yang memiliki mindset bahwa IHT itu dirindukan untuk kepentingan negara. Betul kata pak Misbakhun bahwa negara harus memiliki nasional interes terkait urusan cukai rokok,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Jawa Timur (Gapero Jatim) Sulami Bahar mengungkapkan bahwa kenaikan ini hanya bisa diterima oleh industri dengan berat hati, karena Kenaikan cukai 10% telah diatur dalam roadmap jangka pendek di PMK 193 yang dikeluarkan di tahun 2023.

“Ya kami akhirnya kami menerima saja walaupun sebenarnya saat ini kondisi industri rokok sedang babak belur. Untuk itu kami meminta kepada pemerintah agar benar-benar serius memberantas rokok ilegal. Kami sangat menangis saat cukai terus menerus dinaikkan tetapi di lain sisi rokok ilegal seakan-akan diberi karpet merah. Apalagi dengan adanya PP nomor 53 yang mengubah semuanya,” ungkap Sulami.

Jika dulunya peredaran rokok ilegal didenda 8 kali nilai cukai yang ditemukan atau hukuman 8 /4 tahun. Tetapi sekarang diubah, hanya didenda 4 kali nilai cukai yang ditemukan. “Itu sangat ironis. Harapan kami pemerintah benar-benar melindungi kami dengan menegakkan hukuman yang berat bagi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Dengan melihat penurunan industri rokok di tahun 2023 dan kenaikan cukai yang terjadi saat ini serta maraknya peredaran rokok ilegal, Sulami memprediksikan industri rokok bakal tambah terpuruk di tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwii Heryanto mengungkapkan bahwa negara dalam mengatur keuangan diatur dari sisi pengeluaran. Sesuai dengan amanat pembukaan UUD 45, mencerdaskan bangsa.

“Bisa tidak hutang tetapi seadanya dalam bangun negara. Sehingga setelah mendapat angka pengeluaran, baru mencari duit. Kalau tiap tahun naik ya karena anggaran naik. Potensi pajak berapa, bea dan cukai berapa, dan potensi pajak lain berapa.

“Salah satu sumber penerimaan dari kita, ya dari bea cukai. Dari Rp, 321 triliun, 76% adalah dari cukai. Dan 96% dari cukai itu dari hasil tembakau. Karena bisnis barang cukai di Indonesia hanya tiga macam, rokok, minuman keras dan alkohol,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Rektor Universitas Muhammadiyah Malang Prof. Syamsul Arifin menegaskan bahwa kegiatan seminar nasional dan bedah buku yang digelar Fakultas Ekonomi Bisnis UMM bersama Kadin Jawa Timur ini merupakan bagian dari sharing pengetahuan tentang dinamika kebijakan cukai di hadapan civitas akademika.

Beliau bercerita bahwa orang tuanya dulu adalah pedagang, termasuk berbagai brand rokok. Orang tuanya juga pernah menjadi petani tembakau. “Bapak saya itu punya ketabahan. Dan saya melihat, petani tembakau itu luar biasa yang ternyata di hilirnya memberikan kontribusi yang luar biasa pada sektor ekonomi pembangunan kita, disamping ada manufaktur, perdagangan dan pertanian,” ujarnya.

Namun kegiatan tani tembakau yang dijalani orang tuanya tidak bertahan lama karena tidak ada perlindungan pemerintah terhadap petani tembakau. “Tetapi bapak saya tidak lama menjadi petani tembakau, karena selain politik pasar yang tidak sehat, petani juga tidak terlindungi hingga ada kejadian banyak petani membuang tembakaunya karena harga sangat murah,” terang Prof. Syamsul Arifin.

Untuk itu, sebagai pimpinan UMM, ia memberikan apresiasi kepada Kadin Jatim, dan seluruh pihak yang terlibat serta kepada narasumber yang mau berbagi kepada civitas mahasiswa sehingga perspektif mereka tentang cukai, utamanya tembakau menjadi lebih luas. Ia berharap kegiatan ini akan memberikan nilai tambah pengetahuan bagi mahasiswa, khusunya civitas akademika UMM.

“Diharapkan dari diskusi ini bisa memberikan sumbangsih pemikiran bagi pemerintah atas keberlangsungan ekosistem pertembakauan berpihak pada masyarakat,” kata Prof. DR. Syamsul Arifin.

RPP Kesehatan Harus Proporsional

Maraknya penolakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) oleh petani, pedagang, hingga pengusaha dinilai Misbakhun sebagai kewajaran karena RPP tersebut bersifat restriktif dan menimbulkan ketidakadilan yang substansial.

“RPP tembakau harus kita proporsionalkan. Karena rokok sepenuhnya bukan hanya aspek kesehatan tetapi ada aspek di luar kesehatan yang harus dijadikan pertimbangan. Diantaranya adalah aspek ketenagakerjaan, aspek pertanian, juga aspek penerimaan negara. Kalau kemudian restriksi dari kesehatan maka akan menimbulkan ketidakadilan yang substansial karena kesehatan hanya memperhatikan sektor kesehatan saja,” ungkap Misbakhun.

Padahal ada banyak sektor yang terkait dengan tembakau, mulai dati mata rantai pertanian, ada buruh tani, petani sendiri, ada pedagang, kemudian naik di sektor tembakau, kemudian di industri juga sama. Kemudian yang paling utama adalah sektor industrinya, ada buruh dan penerimaan negara yang besar dari cukai tembakau.

“Nah, kalau kemudian itu memberikan dampak yang restriktif pada bisnisnya maka ada kepentingan negara yang terganggu. Maka harus adil melihat. Kesehatan silahkan mengatur aspek kesehatan yang selama ini sudah banyak diakomodir di banyak peraturan permenkes hasilnya PP. PP itu sudah sangat memadai, kenapa harus diatur ulang. Bahkan ada kategorisasi tembakau masuk ke adiktif. Itulah yang harus diproporsionalkan di RPP karena RPP tidak boleh melampaui undang-undang dan mengatur kembali,” tegasnya.

Menurut Misbakhun, PP harus melaksanakan Undang-Undang. Jika Undang-Undang tidak menyebutkan, tidak mengatur dan tidak memberi pengertian di luar konteks yang diundangkan, maka RPP nya juga tidak bisa menerjemahkan untuk hal yang baru.

“Saya berharap pemerintah memahami penolakan yang selama ini sudah berjalan sehingga apa yang menjadi inisiasi yang bersifat restriktif itu dikeluarkan dari RPP kesehatan. Karena penolakan sudah sangat masif dan pandangan yang lebih objektif sudah masuk ke pemerintah dan harusnya pemerintah bisa lebih adil karena ini tidak hanya menyangkut sektor kesehatan semata,” tandasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sulami Bahar bahwa selama ini industri telah berusaha semaksimal mungkin. “Intinya kami menolak dengan RPP yang sangat eksesif. Harapan kami tidak ada perubahan, kalau alasannya rokok elektrik balum ada regulasinya, ya buatkan regulasi sendiri jangan mengubah regulasi yang telah ada. Artinya PP 109 tetap jalan dan rokok elektrik diatur sendiri,” tegas Sulami.

Pada kesempatan Seminar Nasional tersebut, dibahas tentang kebijakan dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sebagian besar dialokasikan untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat serta penegakan hukum. Bagi industri, alokasi tersebut harusnya lebih fleksibel dan lebih difokuskan pada petani tembakau karena merekalah yang memberikan kontribusi besar.

“Seharusnya pemerintah sangat berterimakasih pada industri IHt, begitu besarnya kontribusi mereka dalam pendapatan negara. Tetapi kita coba lihat pertanian, pupuk untuk tembakau tenyata ditarik, sehingga petani kesulitan. Padahal teman-teman IHT yang telah memberikan segalanya untuk negara ternyata imbal baliknya tidak ada. Harusnya diberi support karena telah memberikan kontribusi besar, bukan malah semakin dibatasi,” kata Adik Dwi Putranto. (bj3)