Jakarta, BisnisJatim.Id – Potensi Pasar Fisik CPO yang cukup besar membuat pemerintah semakin serius mengembangkanya. Melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) srecara resmi menunjuk Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group sebagai Penyelenggara Pasar Fisik CPO di Indonesia.
P Giri Hatmoko, Head of Corporate Communication ICDX Group menjelaskan, bahwa ICDX telah menerima persetujuan sebagai Penyelenggara Pasar Fisik CPO dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023,” kata Giri Hatmoko, Rabu (11/10).
Dia menegaskan bahawa ICDX berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di Bursa dari pemerintah.
“ICDX akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan dan lain-lain, pada saat Launching Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” tutup Giri. BJ5