JAKARTA-Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Teknis (Komtek) 13-07 Manajemen Lingkungan menetapkan SNI ISO 20400 : 2017 yang mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
Penetapan itu berdasarkan SK Kepala BSN Nomor 137/KEP/BSN/4/2017 tertanggal 23 April 2019. Penerapan SNI tersebut akan menjadi nilai tambah bagi organisasi, yang menunjukkan organisasi tersebut peduli terhadap aspek-aspek lingkungan yang berkelanjutan.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito di Kantor BSN, Jakarta, Jumat (10/5/2019) mengatakan pada Perpres tersebut, di Bagian Ketiga tentang Pengadaan Berkelanjutan, Pasal 68 menyebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan yang terdiri atas aspek ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut. Aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman. Sedangkan aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam Perpres itu, pengadaan berkelanjutan bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk K/L/Pemerintah Daerah sebagai penggunanya, tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya. Namun, meskipun telah diterbitkan aturannya, sistematika secara teknis bagaimana implementasinya belum ada. Sehingga, Perpres ini adalah aturan kebijakannya, sementara SNI ISO 20400, teknis pelaksanaan sistem pengadaan berkelanjutan yang mendukung Perpres tersebut,” jelas Wahyu.
Dia lebih lanjut mengngkakan, konsep pengadaan berkelanjutan yang dimaksud dalam SNI ISO 20400:2017 adalah pengadaan yang menimbulkan dampak lingkungan, sosial dan ekonomi yang paling positif yang mungkin terjadi di sepanjang daur hidup dan berupaya meminimalkan dampak merugikan. Adapun, prinsip pengadaan berkelanjutan yakni akuntabilitas, transparansi, perilaku etis; peluang penuh dan adil; menghormati kepentingan pemangku kepentingan; menghormati aturan hukum dan norma perilaku internasional; menghormati hak asasi manusia; penyelesaian inovatif; fokus pada kebutuhan; integrasi; analisis seluruh biaya; serta perbaikan berkelanjutan.
Menurut Wahyu, standar ini tak terbatas pada instansi pemerintah. Namun, SNI ini juga dapat diterapkan oleh semua organisasi, baik pemerintah atau swasta, terlepas dari ukuran dan lokasinya.
“Beberapa organisasi di negara maju seperti di Eropa sudah menerapkan standar ISO 20400. Ruang lingkup SNI ISO 20400 yakni memberikan panduan kepada organisasi, terlepas dari kegiatan atau skala, untuk mengintegrasikan keberlanjutan dalam pengadaan, seperti yang dijelaskan dalam SNI ISO 26000. Hal ini ditujukan untuk pemangku kepentingan yang terlibat dalam, atau terkena dampak oleh proses dan keputusan pengadaan,” ungkap Wahyu.
Di sisi lain, menurut dia, setiap organisasi memiliki dampak lingkungan, sosial dan ekonomi. “SNI ISO 20400 dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap isu lingkungan. Selain itu, melalui standar ini diharapkan dapat menghindari barang sekali pakai, pemakaian dalam jangka waktu lama. Kalau sekali pakai yang bisa didaur ulang,” katanya.
Oleh karena itu, imbuh Wahyu, SNI ini juga sebagai bentuk kontribusi BSN dalam pencapaian Sustainable Development Goals atau biasa disingkat dengan SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan). “Dengan mengintegrasikan keberlanjutan dalam kebijakan dan praktik pengadaan, termasuk rantai pasok, organisasi dapat mengelola risiko (termasuk peluang) untuk pembangunan lingkungan, sosial dan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Seperti diketahui, SDGs adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan ke arah pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. “SDGs memiliki 17 tujuan. Dan SNI ISO 20400: 2017 sebagai implementasi dari SDGs utamanya pada tujuan ke-12 yaitu Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab dimana inti dari target ini adalah menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan,” ungkap Wahyu.
Dengan pertumbuhan populasi penduduk dunia yang semakin bertambah dari tahun ke tahun, diharapkan dengan terbitnya standar ini, baik produsen maupun konsumen dapat memproduksi atau mengkonsumsi produk yang ramah lingkungan. “Mari jadikan masyarakat kita yang well educated dengan menghasilkan dan menggunakan produk yang ramah lingkungan pada akhirnya menuju quality of life,” pungkas Wahyu.(ND)