BankHeadlineKeuangan

BI Pastikan Redenominasi Rupiah Dilakukan di Waktu Tepat, Target Rampung 2027

×

BI Pastikan Redenominasi Rupiah Dilakukan di Waktu Tepat, Target Rampung 2027

Sebarkan artikel ini

Jakarta, BisnisJatim.Id – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rencana implementasi redenominasi rupiah akan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang tepat, sejalan dengan kondisi stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis di berbagai aspek, termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa bank sentral akan memastikan proses redenominasi berjalan hati-hati dan terkoordinasi dengan baik antarinstansi terkait.

“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ujar Ramdan dalam keterangan resminya, Senin (10/11).

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia. BI bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus membahas mekanisme dan tahapan implementasi kebijakan tersebut.

Redenominasi rupiah merupakan upaya penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Sementara itu, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 menargetkan penyusunan RUU Redenominasi dapat rampung pada 2027.

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa urgensi pembentukan RUU Redenominasi antara lain untuk mendorong efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, serta memastikan nilai rupiah tetap stabil sebagai bentuk perlindungan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.

RUU Redenominasi disusun bersamaan dengan tiga rancangan undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU tentang Penilai, yang seluruhnya masuk dalam agenda prioritas Kementerian Keuangan periode 2025–2029. BJ5