BISNISJATIM.ID – Sebanyak 17,1 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp25,5 miliar berhasil digagalkan peredarannya oleh tim gabungan di wilayah Jawa Timur. Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Satpol PP Jatim, serta Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni, menjelaskan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama periode April hingga Juli 2025.
“Kerugian negara atau potensi penerimaan yang hilang ditaksir mencapai Rp16,8 miliar,” ujarnya dalam keterangan resmi di Surabaya, Rabu (29/10/2025).
Seluruh barang bukti rokok ilegal hasil penindakan tersebut telah dimusnahkan secara menyeluruh. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Gedung JTV Surabaya, bersama perwakilan Satpol PP Jatim, pemerintah kabupaten/kota, Kepolisian, dan TNI.
Sebagian besar rokok ilegal dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah milik PRIA di Mojokerto, dengan cara dibakar hingga habis.
“Proses pemusnahan di PRIA memakan waktu sekitar satu hari hingga seluruhnya musnah,” tambah Fatoni.
Rokok tanpa cukai tersebut disita dari sejumlah wilayah yang dikenal sebagai sentra produksi rokok di Jawa Timur, seperti Surabaya, Mojokerto, dan Madura. Berdasarkan hasil pemeriksaan, rokok-rokok ilegal ini rencananya akan dipasarkan secara nasional.
“Umumnya lokasi penindakan ini merupakan titik transit. Namun tujuan akhirnya mencakup seluruh Indonesia, khususnya wilayah Sumatra,” jelas Fatoni.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, menegaskan bahwa pihaknya berperan dalam memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai larangan peredaran rokok tanpa cukai. Untuk penindakan hukum, kewenangan tetap berada pada Bea Cukai.
“Kami Satpol PP memberikan dukungan personel bersama aparat penegak hukum lainnya, baik dari kepolisian maupun TNI,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Jawa Timur merupakan provinsi penghasil rokok terbesar di Indonesia, baik dari segi produksi tembakau maupun penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Provinsi ini menyumbang lebih dari 45 persen produksi tembakau nasional, serta menerima lebih dari 50 persen alokasi DBH-CHT secara nasional. (SMW)






