Per 30 Oktober Harga Tiket Masuk Kawasan Wisata Bromo Alami Penyesuaian

Malang, BisnisJatim.Id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan penyesuaian harga tiket masuk kawasan tersebut yang akan diterapkan per tanggal 30 Oktober 2024.

Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS Septi Eka Wardhani di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan pemberlakuan penyesuaian tarif tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.

“Memang benar ada penyesuaian harga tiket masuk kawasan taman nasional dengan terbitnya PP 36 Tahun 2024,” kata Septi dilansir Antara, Jumat (25/10).

Dia menyatakan bahwa regulasi menyangkut harga tiket ini tidak hanya berlaku untuk kawasan TNBTS, tetapi juga taman nasional dan taman wisata alam di seluruh Indonesia.

“Ini berlaku untuk seluruh kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam di Indonesia. Kami wajib mengikuti aturan tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024 dijelaskan bahwa keputusan penyesuaian harga tiket diterapkan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian LHK.

Untuk besaran harga tiket ke kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya sesuai aturan terbaru adalah Rp54 ribu per harinya untuk wisatawan nusantara dengan waktu kunjungan pada hari kerja.

Sedangkan, pada momen liburan, harga yang dipatok untuk wisatawan nusantara sebesar Rp79 ribu per hari. Lalu, kategori wisatawan mancanegara Rp255 ribu per hari, baik masa hari kerja maupun liburan.

Tiket masuk kendaraan darat ke kawasan Bromo dan sekitarnya, yakni kendaraan roda dua Rp5 ribu, roda empat Rp10 ribu, sepeda Rp2 ribu, dan kuda Rp1.500.

Melalui surat pengumuman itu juga ditetapkan bahwa tiket masuk ke Ranu Regulo dan sekitarnya dengan jenis kegiatan kunjungan untuk wisatawan nusantara pada hari kerja Rp24 ribu dan Rp34 ribu saat masa liburan.

Wisatawan mancanegara yang akan ke Ranu Regulo, baik saat hari kerja maupun liburan diwajibkan membayar tiket seharga Rp205 ribu.

Sedangkan, untuk wisatawan nusantara yang akan berkemah di kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya saat hari kerja membayar Rp29 ribu dan Rp39 ribu untuk hari libur.

Bagi wisatawan mancanegara dan hendak melakukan kegiatan tersebut membayar Rp210 ribu. Harga kegiatan berkemah untuk wisatawan mancanegara berlaku saat hari kerja maupun masa liburan.

Tarif baru yang ditetapkan ini sudah mencakup besaran biaya asuransi senilai Rp4 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp5 ribu untuk wisatawan mancanegara. BJ5/Ant