Bisnisjatim.id, Jakarta: Koperasi Metropolitan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) mendapatkan somasi dari karyawan tetapnya. Hal ini lantaran diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Tanpa ada surat peringatan sebelumnya, keputusan PHK bahkan diinformasikan pimpinan perusahaan lewat WhattsApp grup karyawan.
“PHK sepihak ini membuat saya sebagai karyawan tidak mendapatkan hak pesangon sesuai perundangan yang berlaku. Karena itu, saya melakukan somasi dan upaya hukum serta melaporkannya ke Sudin Tenaga Kerja Pemprov DKI untuk meminta bantuan proses mediasi bipartit,” kata Rahadian Pasha dalam siaran persnya, Kamis (12/5).
Selain ke Sudin Tenaga Kerja, Rahadian juga akan mengajukan permohonan bantuan hukum dari LBH Jakarta perihal kasusnya.
Selain PHK sepihak, dirinya juga menyesalkan tindakan pimpinan Koperasi PT Telkom Indonesia (TLKM) yang menginformasikan keputusan PHK tersebut lewat WhatsApp grup karyawan. Tidak dengan cara-cara yang sesuai aturan perusahaan.
Rahadian sudah meminta waktu bertemu pimpinan Koperasi Metropolitan Telkom Indonesia (TLKM) untuk meminta klarifikasi, tapi tidak pernah dijawab.
“Masa kerja saya 13 tahun mengabdi para Koperasi PT Telkom dengan kondite baik. Tiba-tiba menjelang bulan Ramadan kemarin saya malah di-PHK sepihak dan tidak bisa meminta penjelasan sampai saat ini,” kata Rahadian.
Menindaklanjuti laporan dari karyawan Koperasi PT Telkom Indonesia tersebut, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat Pemprov DKI Fidiyah Rokhim telah melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan perusahaan Koperasi Metropolitan PT Telkom Indonesia (TLKM) bernomor 1115/- 1.835.3 tertanggal 28 April 2022.
Surat pemanggilan tersebut ditujukan kepada pimpinan Koperasi PT Telkom Indonesia (TLKM) Radian Sigit Dwiananto untuk melakukan klarifikasi bipartit pada Selasa (17/5) kepada Plt. Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kerja, Nilza. (red)