IndeksUmumUncategorized

Tindak Tegas Kabel Ilegal, Pemkot Surabaya Bongkar Ratusan Tiang Utilitas Tak Berizin di 23 Ruas Jalan

×

Tindak Tegas Kabel Ilegal, Pemkot Surabaya Bongkar Ratusan Tiang Utilitas Tak Berizin di 23 Ruas Jalan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Kominfo Surabaya)

BISNISJATIM.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin gencar menata wajah Kota Pahlawan dari semrawutnya kabel dan tiang utilitas tak berizin. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga estetika kota, merapikan tata ruang, serta memastikan ketertiban pemanfaatan ruang publik.

Dalam aksi penertiban terbaru yang menyasar 23 ruas jalan di Surabaya—termasuk kawasan Jalan Cempaka, Kecamatan Tegalsari—petugas gabungan berhasil membongkar 116 tiang utilitas dan menertibkan 91 kabel utilitas ilegal.

Kepala Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Infrastruktur Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Wienda Novitasari, menegaskan bahwa penertiban menyasar jaringan yang melanggar perizinan serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

“Kami terus melakukan penertiban utilitas, tiang dan kabel yang tidak memiliki izin resmi. Jadi dalam penertiban kali ini petugas melakukan pembongkaran terhadap tiang-tiang dan kabel utilitas yang melanggar ketentuan Perda 5 tahun 2017,” ujar Wienda, Selasa (20/10/2026).

Bukan Sekadar Pembongkaran, demi Estetika dan Keamanan Kota
Wienda menekankan bahwa langkah Pemkot Surabaya ini tidak hanya berfokus pada pembongkaran fisik infrastruktur yang melanggar aturan, melainkan demi menciptakan ruang publik yang rapi, aman, dan indah dipandang.

“Penertiban ini bukan sekadar membongkar tiang dan kabel, tapi dilakukan untuk menjaga estetika kota, merapikan tata ruang dan juga memastikan pemasangan utilitas tidak dilakukan sembarangan,” jelasnya.

Pemkot Surabaya juga memperingatkan para penyedia layanan jaringan (provider) agar tidak bertindak seenaknya dalam membangun infrastruktur pendukung telekomunikasi.

“Jangan sampai ada provider yang memasang tiang dan kabel semaunya sendiri tanpa mengikuti ketentuan dan perizinan yang ada di pemerintah kota,” tegas Wienda.

Imbauan Resmi untuk Provider: Wajib Urus Izin Sebelum Pasang
Guna menyelaraskan pembangunan infrastruktur dengan estetika kota, DSDABM Kota Surabaya mengimbau seluruh perusahaan maupun pihak penyedia layanan yang hendak memasang tiang dan kabel utilitas untuk mengurus perizinan resmi terlebih dahulu.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak jika melakukan pemasangan kabel dan tiang harus melakukan izin ke Pemerintah Kota Surabaya,” pesannya.

Penertiban Akan Dilanjutkan Bertahap di Seluruh Surabaya
Pemkot Surabaya memastikan bahwa aksi penertiban kabel dan tiang ilegal ini tidak akan berhenti di 23 titik jalan tersebut saja. Razia utilitas tak berizin akan digencarkan secara masif dan bertahap di seluruh sudut Surabaya.

“Kami tegaskan penertiban ini akan terus berlanjut, tidak hanya di lokasi ini, tidak hanya di ruas-ruas jalan lokal, tapi secara bertahap di seluruh wilayah Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Wienda. (VAI)