IndeksUmumUncategorized

Pemkab Malang Dukung Dua Raperda Inisiatif DPRD

×

Pemkab Malang Dukung Dua Raperda Inisiatif DPRD

Sebarkan artikel ini

BISNISJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang secara resmi menyatakan dukungannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Malang. Kedua Raperda tersebut mengatur tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai serta perlindungan guru dan tata kelola pendidikan.

Sikap dan dukungan Pemkab Malang disampaikan oleh Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, saat membacakan pendapat Bupati Malang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Rabu, 9 September 2026 sore.

Terkait Raperda Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Pemkab Malang menilai penanganan sampah plastik membutuhkan sinergi dan keterlibatan aktif dari semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga pelaku usaha.

Kendati menyambut baik inisiatif tersebut, Pemkab berharap pembahasan Raperda dilakukan secara mendalam dan komprehensif agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Persoalan pembatasan plastik sekali pakai merupakan salah satu masalah yang menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mengatasinya,” ujar Lathifah saat membacakan pendapat Bupati Malang.

Jaminan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Pendidik

Sementara itu untuk Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan, Pemkab Malang menilai regulasi ini sangat krusial untuk memperkuat payung hukum dan jaminan keselamatan bagi guru maupun tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Sejauh ini, pemerintah daerah masih mencatat beberapa isu strategis pendidikan yang memerlukan perhatian khusus, antara lain perlindungan guru dari aspek hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pemenuhan hak-hak sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi antara Dinas Pendidikan, organisasi profesi, dan satuan pendidikan juga dinilai perlu terus ditingkatkan.

“Pemerintah Kabupaten Malang mendukung penguatan regulasi terkait perlindungan guru dan tata kelola pendidikan guna memberikan jaminan kepada guru dalam menjalankan tugas profesinya,” tegas Lathifah.

Lathifah menegaskan bahwa meski memiliki fokus berbeda, kedua Raperda ini sama-sama muaranya untuk kepentingan masyarakat luas—satu untuk kelestarian lingkungan hidup dan yang lain untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Setelah penyampaian pendapat resmi dari pemerintah daerah, proses pembahasan kedua Raperda ini akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah di DPRD Kabupaten Malang. (IKQ)