IndeksTransportasiUncategorized

Driver Ojol Bakal Naik Status Jadi Pengusaha Mikro, Akses KUR hingga Bebas PPh

×

Driver Ojol Bakal Naik Status Jadi Pengusaha Mikro, Akses KUR hingga Bebas PPh

Sebarkan artikel ini

BISNISJATIM.ID – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang berpotensi mengubah ekosistem kemitraan digital di Indonesia. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun, pengemudi ojek online (ojol) akan resmi dikategorikan sebagai pengusaha mikro, sehingga berhak memperoleh berbagai insentif dan fasilitas yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan kepada jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

“Mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan mereka akan berhak mendapatkan semua insentif serta fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro,” ujar Maman, dikutip Minggu (5/7/2026).

Dengan status baru tersebut, para pengemudi ojol nantinya akan memiliki akses terhadap berbagai program pemerintah, mulai dari insentif perpajakan, kemudahan pembiayaan usaha, hingga pelatihan pengembangan bisnis.

Salah satu fasilitas yang dinilai paling penting adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Maman, mayoritas pengemudi ojol memiliki pendapatan tahunan di bawah Rp500 juta. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah batas tersebut berhak memperoleh fasilitas pembebasan PPh.

Selain keringanan pajak, pengemudi ojol juga berpeluang memperoleh akses lebih luas terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR), program pelatihan manajemen usaha, peningkatan literasi keuangan, hingga pendampingan bisnis agar mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Kementerian UMKM saat ini terus berkoordinasi dengan perusahaan aplikator serta berbagai asosiasi pengemudi untuk menyusun mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah memastikan proses transisi tidak akan membebani para pengemudi maupun mengganggu aktivitas mereka sehari-hari.

Nantinya, seluruh pengemudi ojol yang berstatus aktif dan terdaftar pada platform aplikasi akan otomatis masuk dalam kategori pengusaha mikro. Menurut Maman, kebijakan tersebut lahir dari aspirasi para pengemudi yang selama ini menginginkan pengakuan sebagai pelaku usaha.

“Sebagian besar teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana. Makanya semua ini kita lakukan karena merupakan aspirasi teman-teman penggiat usaha ojol di bawah,” katanya.

Meski memperoleh status baru, pola kerja para pengemudi tidak akan berubah. Mereka tetap dapat menjalankan aktivitas sebagai mitra pengemudi dengan sistem kerja yang fleksibel, sekaligus didorong mengembangkan usaha sampingan untuk meningkatkan pendapatan keluarga.

“Kementerian UMKM bersama aplikator juga akan menyiapkan beberapa program dan memetakan potensi usaha yang dapat diambil para pengemudi,” lanjut Maman.

Saat ini, Perpres tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah menilai penyusunan aturan membutuhkan koordinasi yang matang mengingat kebijakan ini akan melibatkan jutaan pengemudi serta perusahaan platform digital.

Maman juga mengingatkan agar pembahasan mengenai persyaratan administratif tidak mengaburkan tujuan utama kebijakan tersebut. Pemerintah, kata dia, lebih mengedepankan semangat perlindungan dan pemberdayaan ekonomi bagi para pengemudi ojol.

“Semangat kebijakan ini adalah pemerintah ingin memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pengemudi ojol,” pungkasnya. (YSR)